Dua Pelaku Curanmor di Situbondo, Diringkus Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co –Tim Resmob Polres Situbondo, mengamanakan pelaku pencurian sepeda (curanmor), yang terjadi pada 18 Januari 2020 di halaman Pondok Pesantren di Dusun Sambian, Desa/Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dua pelaku curanmor yang diringkus adalah Badrus Samsi (33) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, residivis kasus pemerkosaan , dan Arif Efendi (18) Desa/Kecamatan Bungatan.
Selain meringkus dua pelaku curanmor tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam kombinasi biru, yang diduga hasil kejahatannya.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap pelaku curanmor itu, berdasarkan laporan dari korban Maryono ke Mapolres Situbondo. Dalam laporannya korban mengaku sepeda motornya hilang saat di parkir di halaman Ponpes.
Begitu mendapat laporan ada pencurian sepeda motor, tim Resmob Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor tersebut. Keduanya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri membenarkan penangkapan dua tersangka curanmor tersebut. “Untuk pengangambangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya penyidik, “ujar Iptu Ali Nuri.