Hukum

Denpom Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Wonoayu Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Detasemen Polisi Militer (Denpom) menggelar reka ulang kasus pembunuhan di minimarket Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Selasa (17/3/2020).

Di lokasi reka ulang, tampak halaman minimarket terpasang garis polisi. Rekonstruksi yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB itu dijaga ketat puluhan anggota dari TNI dan Polri.

Dalam rekonstruksi itu, petugas membawa tiga tersangka yakni FR, HTS dan BV. Setibanya di lokasi, mereka memeragakan sebanyak 15 adegan. Sementara penusukan diperagakan oleh BV pada adegan ke 8.

Rekontruksi tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga korban. “Sempat ke denpom kemarin dari jam 9 itu, ternyata di tunda dari komandannya minta disini, ya alhamdulillah saya seneng disini lebih jelas dan banyak yang tahu juga,” kata Amalia Khasanah, istri korban.



Atas kejadian yang menimpa suaminya tersebut, Amalia berharap agar ke tiga pelaku di hukum seadil-adilnya. “Mintanya ya seadil-adilnya. Meskipun dikurung berapa puluh tahun pun masih bisa dilihat dari pada suami saya,” terangnya.

Peristiwa yang terjadi 15 Desember 2019 itu bermula saat M Andre Firmasyah (24), bersama istrinya mengendari mobil Toyota W 1072 QD dari Malang.

Dalam perjalanan itu mobilnya dipotong oleh mobil lain berjenis Pajero putih ketika di kawasan pertigaan Cemengkalang. Karena tidak terima, korban mengejar mobil itu.

Sampai di kawasan Jimbaran, ada beberapa sepeda motor yang membuntuti mobil korban. Para pengendara motor itu ikut memepet mobil Andre, bahkan menggedor-gedor bodi mobilnya.

Dia lantas berinisiatif berhenti di salah satu minimarket dekat pasar Wonoayu dengan maksud mencari tempat aman. Tapi saat turun dari mobil dia sudah disambut oleh sejumlah pengendara motor yang ikut memarkirkan kendarannya di minimarket itu.

Di situlah terjadi pengeroyokan. Setelah para pelaku kabur, Andre diketahui mengalami luka tusukan di perut dan nyawanya tidak tertolong saat perjalanan ke rumah sakit.

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Alfan Imroni