SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Yudono dan Bambang Nuryanto divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (16/3/2020).
Selain itu, majelis hakim memvonis keduanya membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara. Bukan hanya itu, kedua terdakwa yang divonis bersalah melakukan korupsi penyimpangan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari seluas 30 ribu meter persegi itu juga dibebani uang pengganti (UP).
Total kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar tersebut dibagi menjadi dua sebagai hitungan uang pengganti yaitu Rp 1,45 miliar untuk masing-masing terdakwa.
“Uang pengganti tersebut harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkeuatan hukum tetap (incrach),” ucap Ketua Majelis Hakim Rohmad.
Namun, lanjut Rohmad, uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara. “Bila harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi maka ditambah hukuman selama satu tahun penjara,” ulasnya.
Dalam pertimbangan amar putusan mengungkap bahwa terdakwa Yudono, selaku Kades Bulusari bersama-sama Bambang Nuryanto, selaku Ketua BPD Bulusari terbukti melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi memanfaatkan TKD Bulusari selama 2013-2017.
Menurut majelis, tanah tersebut digali dan dikeruk tanpa mendapat izin tambang lalu dijual. Hasil penjualan tanah galian tersebut tidak pernah disetorkan atau dilaporkan sebagai pendapatan Desa Bulusari, justru hasil tersebut malah untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Padahal, masih menurut pertimbangan hakim bahwa objek tanah itu sejak tahun 1996 tanah tersebut SPPT PBB atas nama Wajib Pajak Kas Desa. Bahkan, dianggap sebagai tanah yang dikelola oleh Desa sehingga berdasarkan rapat musyawarah desa di Tahun 2013, Tanah milik Desa Bulusari.
Pada saat itu tanah yang terletak di Dusun Jurang Pelen I tersebut disepakati, dipergunakan untuk penambalan jalan di Dusun Jurang Pelen I menuju jurang Pelen II Desa Bulusari hingga selesai. Namun, kedua terdakwa memanfaatkan tanah tersebut.
Terdakwa Yudono yang juga pemilik CV. Iva Jaya yang bergerak di bidang material menggerahkan perlatannya untuk mengeruk tanah dan diangkut menggunakan truk miliknya dan milik terdakwa Bambang Nuryanto untuk dijual dan dikirim ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik.
“Unsur-unsur perbuatan terdakwa yang didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum bila dikaitkan dengan fakta persidangan telah terbukti,” ucap hakim anggota Andriano ketika membacakan pertimbangan.
Majelis pun berpendapat bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiamana dalam dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam pertimbangan hukum yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak peka dalam pemberantasan korupsi yang sedang giat-guatnya dilakukan negara, perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara dan sebagai Kades dan BPD seharusnya sebagai panutan masyarakat.
“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa yaitu belum pernah dihukum, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan kondisi terdakwa sakit-sakitan,” ulas majelis hakim.
Meski demikian atas putusan tersebut penuntut umum masih pikir-pikir meskipun kedua terdakwa dituntut 10 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 8 bulan, serta UP masing-masing sebesar Rp 1,45 miliar, subsider 5 tahun penjara.
Sementara Penasehat Hukum kedua terdakws, Suryono Pane menyakan akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. “Kami banding,” ucapnya kepada wartawan FaktualNews.co usai sidang.
Menurut dia, langkah itu diambil untuk mencari keadilan karena UP dibebankan tanggung renteng. “Kan harus real itu, gak bisa tanggung reteng begini,” sebutnya. Selain itu, menurut dia, tanah yang diaebut sebagai TKD tersebut juga belum jelas alasnya.
“Makanya nanti kami kejar keadilan di tingkat banding,” pungkasnya.