PTT Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo Dipecat, Wadul Dewan
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Tak terima diberhentikan mendadak dan sepihak, PTT Pasar Gotong Royong, Kota Probolinggo, wadul ke dewan. Enam PTT tersebut tidak diperpanjang kontraknya oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) dengan alasan sering absen alias tidak masuk.
Mereka adalah, Fariz Amir Wahid, Miftahul Ulum, Guntur Cahyono, Yuliana, Devi Martin dan Susilo. Empat dari 6 PTT yang bernasib tidak nyaman tersebut, Rabu (18/3/2020) siang, wadul ke dewan. Mereka ditemui langsung Abdul Mujib, ketua DPRD setempat di ruangannya.
Mereka mengaku, telah diberhentikan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, mereka tidak menerima gaji selama 2 bulan yakni, Januari dan Februari, sebesar Rp 900 ribu setiap bulan. Selain itu, DKUPP tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan sebelum mengeluarkan surat pemberhentian.
“Kami tidak pernah menerima SP. Kan sebelum diberhentikan, ada SP 1, SP 2 dan SP 3. Ini tidak ada. Kami tidak terima pemecatan sepihak ini,” aku mereka.
Guntur Cahyono dan tiga rekannya menyebut, pemberhentiannya berdasarkan laporan dari salah seorang PNS. Sedang PNS yang dimaksud, menurut mereka, sering tidak masuk dan jarang ke kantor pasar.
“Kok percaya sama pelapor. Yang melaporkan kami, justru sering tidak masuk. Orang seperti itu kok dipercaya laporannya. Laporan itu tidak benar. Kami tidak pernah tidak masuk kerja,” ujarnya.
Tak lama setelah mendengar keluhan, Ketua Dewan bersama keempat PTT menuju kantor UPT Pasar Gotong Royong. Pegawai pasar sempat kebingungan dengan kedatangan Abdul Mujib yang langsung menanyakan daftar absen PTT yang diberhentikan. Bahkan, sempat bersitegang dengan koordinator sekaligus pengawas pasar, Edi Wijaya.
Saat ditanya absen, Edi Wijaya mengaku, tidak tahu. Sebab, bagian absen manual dan finger print. Rahmat, siang itu tidak ada di kantor. Yang pasti, menurut Edi, keenam PTT tersebut setiap hari bekerja bersih-bersih pasar dan mengangkut. Hanya saja, ia tidak dapat membuktikan pernyataannya.
“Tiap hari masuk. Lha wong saya yang tahu. Saya melihat sendiri. Tapi nggak pernah saya foto. Nggak tahu kalau ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
Sebelum meninggalkan kantor pasar Gotong Royong, Abdul Mujib mengatakan, belum bisa bersikap. Pihaknya masih mau meminta bukti pendukung yang menyatakan, PTT yang dimaksud tidak pernah absen.
“Kami akan berkoordinasi dengan DKUPP dulu. Meminta bukti absen baik absen manual maupun Finger Print. Kan mulai Januari 2020 untuk PTT sudah absen finger print,” ujarnya.
Terkait apakah mereka bisa kembali kerja, pria yang biasa disapa Mujib tersebut mengatakan, bisa saja. Asal didukung bukti absen dan bukti saat mereka bekerja. Sementara ini, lanjut Mujib, bukti absen manual dan finger print serta bukti saat bekerja, belum ada.
“Bisa saja. Asal ada bukti. Lha wong tadi bagian koordinator dan pengawas tidak dapat menunjukkan buktinya. Dia hanya melihat dan menyaksikan mereka bekerja,” tambahnya.
Terpisah, Wali Kota Hadi Zainal Abidin menyatakan, jika yang bersangkutan tidak terima diputus kontraknya, disarankan untuk menulis surat keberatan pemutusan kontrak tersebut dilengkapi atau disertai materai. “Kalau memang keberatan, monggo tulis surat keberatan bermaterai,” ujar Hadi.
Ditambahkan, DKUPP melakukan pemutusan perjanjian kerja pegawai Non-PNS sudah melalui prosedur. Seperti melakukan pemeriksaan dan lain-lain melalui Inspektorat. Diketahui, PTT yang tidak diperpanjang masa perjanjiannya itu, tidak melaksanakan kewajibannya.
“Kalau kinerjanya baik, kami perhatikan kesejahteraannya. Kalau bekerjanya tidak cakap, ya kami beri sanksi,” katanya.
Ditambahkan, beberapa di antara PTT yang terkena pemutusan perjanjian kerja diketahui bekerja di tempat lain. Agar tetap dikatakan masuk, mereka menggunakan jasa orang lain untuk membersihkan pasar dan membuang sampahnya.
“Ada yang bekerja di konter. Untuk bersih-bersih pasar, mereka pakai orang lain. Mereka yang membayar. Ada yang patungan,” pungkas Wali kota.