Peristiwa

Ambil Ranjauan Sabu-Sabu, Warga Surabaya Diringkus di Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Moch Solikin (38), warga Jalan Mastrip, Gang Kramat RT 04 RW 02, Kelurahan Warugunung, Karangpilang, Surabaya diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo usai mengambil Ranjauan sabu-sabu. “Tersangka kami tangkap di jalan,” katanya, Jum’at (20/3/2020).

Usai diberhentikan dan digeledah, petugas mendapati narkoba jenis sabu yang di bungkus menggunakan tas plastik dan dicantolkan di tempat helm. “Kami temukan lima plastik klip berisi sabu,” terang Najib.



Berdasarkan barang bukti itu, tersangka di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dan beberapa barang bukti termasuk ponsel kami bawa ke kantor,” katanya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa ia mendapat telepon dari seseorang bernama Rino (DPO) untuk mengambil sabu dipinggir jalan Desa Seimbang, Kecamatan Sukodono. “Barang itu di ranjau diletakkan di bawah kursi di pinggir sawah,” terangnya.

Akibat perbuatannya, bapak tiga anak yang kedapatan menguasai barang haram tersebut, dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Masih kami kembangkan untuk mencari tersangka lain,” pungkasnya.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Alfan Imroni