PASURUAN, FaktualNews.co – Kawasan wisata di Kabupaten Pasuruan, untuk sementara ditutup menyusul penyebaran Covid-19 sejak 19 – 31 Maret 2020.
Lokasi yang ditutup, diantaranya adalah Pemandian Banyubiru, Ranu Grati, Museum di Pandaan, Pos pintu masuk Wisata Budaya Tengger di Desa Baledono dan Desa Mororejo, Kecamatan Tosari.
Penutupan lokasi wisata itu sesuai Surat Edaran Bupati Pasuruan No 100/160/424.013/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
“Ditutup sementara untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Agung Mariyono, Sabtu (21/3/2020).
Menurutnya, antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan harus dilakukan. Pihaknya juga sebarkan informasi ini ke semua koordinator masing-masing tempat wisata. Untuk selanjutnya, akan dipasang baliho atau pengumuman penutupan, di depan lokasi wisata tersebut.
Kata Agung, pemasangan baliho sudah dilakukan sejak adanya surat edaran itu dikeluarkan.”Sudah kita pasang semua, agar para pengunjung bisa memahami atas penutupan sementara ini. Karena ini demi kebaikan kita bersama, sehingga pencegahan sejak dini bisa kita lakukan di lokasi wisata tersebut,” singkatnya.
Sekretaris Disparbud Kabupaten Pasuruan, Gunawan Wicaksono menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa tempat wisata yang juga memilih menutup tempat usahanya untuk sementara. Diantaranya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Juga wisata Kebun Raya Purwodadi, Taman Dayu Water Park, Tretes Tree Top, Kebun Pak Budi, Air Terjun Kakek Bodo, Air Terjun Putuk Truno, Saygon Water Park dan Bukit Flora.
“Ada yang menutup pada hari Senin sampai Jumat. Sabtu dan Minggu tetap buka. Seperti kebun pak budi dan Saygon Waterpark,” urainya.
Tak selesai sampai di situ, Disparbud juga mendapatkan informasi tentang beberapa daya tarik wisata yang masih tetap buka. Yakni Taman Safari Indonesia II Prigen, Bhakti Alam, Kaliandra Sejati, Pintu Langit, Chimory dan Kebun Kurma.
Hanya saja, Disparbud menurut Gunawan mengimbau agar pihak pengelola agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Baik pada karyawan maupun pengunjung itu sendiri.
“Bila tak melaksanakan protocol kesehatan yang telah ditentukan, maka akan diIakukan penutupan,” tegas dia.
Seiuruh kegiatan yang sifatnya mengundang orang banyak agar ditunda lebih dulu. Keluhan dan kebutuhan informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi Posko Gugus Tugas Kewaspadaan Covid – 19 yang bertempat di lantai 3 kantor Dinas Kesehatan dengan nomor telepon O85334415276.