FaktualNews.co

Terjadi di Kota Probolinggo, Teman Kerja Digoyang saat Pingsan

Kriminal     Dibaca : 2580 kali Penulis:
Terjadi di Kota Probolinggo, Teman Kerja Digoyang saat Pingsan
FaktualNews.co/Mojo
Tersangka IAP saat dirilis, dan ditanyai Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Seorang remaja berinisial IAP (19) terancam dipecat dari pekerjaannya. Pasalnya, remaja yang tinggal di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu, memperkosa gadis DN (19) rekan kerjanya.

Gadis yang tinggal di rumah kontrakan, Kalurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo tersebut, disetubuhi saat pingsan. Kasus ini terjadi pada Senin 16 Agustus pagi sekitar pukul 06.45 WIB, dan Jumat (20/3/2020) siang, dirilis Polres Probolinggo Kota di Mapolresta.

Di hadapan Kasat Reskrim, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto, tersangka mengakui perbuatannya. Pagi itu, IAP mendapati korban tergeletak di depan pintu kamar belakang. Melihat rekan kerjanya tak sadarkan diri, tersangka menolongnya. Korban diangkat dengan cara digendong dan diletakkan dilantai kamar tidur tengah.

Tahu korban di rumah kontrakannya sendirian, apalagi tidak berdaya, IAP kemudian meraba payudara dan menciumi korban. Saat nafsu bejatnya memuncak, tersangka menarik celana dalam dan membuka pakaian korban. DN-pun ditindih dan digoyang hingga muncrat.

“Hanya satu kali pak. Muncrat di luar,” aku IAP di depan Nanang Fendi.

Usai melampiaskan nafsu syetannya, tersangka kemudian membersihkan cairan yang muncrat di perlak atau alas tidur. Masih dalam kondisi tak sadarkan diri, korban lalu diangkat dan dibaringkan atau ditidurkan di atas dipan atau tempat tidur ruang tengah. Setelah itu, korban keluar dari rumah kontrakan korban. “Bukan, korban bukan pacar saya,” ujarnya.

Nanang Fendi Dwi Susanto kepada wartawan menjelaskan, korban dan tersangka sama-sama bekerja di bagian pemasaran barang-barang elektronik. DN yang ber-KTP Pasuruan, tinggal di rumah kontrakan di jalan Ir H Juanda, kelurahan Tisnonegaran bersama 2 teman perempuan
yang sama-sama memasarkan barang elektronik.

Saat kejadian, korban sendirian berada di rumah kontrakannya, dua rekan perempuannya sedang keluar. Sementara tersangka IAP mendatangi rumah kontrakan tiga rekan kerjannya untuk mengambil suratnya, yang dibawa korban. Tersangka mengetuk pintu rumah korban beberapa kali, namun tak ada jawaban.

“Tersangka memberanikan diri membuka pintu. Ternyata tidak dikunci,” jelas Nanang Fendi.

IAP mendapati korban tergeletak. Oleh IAP, korban diangkat dan dibaringkan di lantai kamar tidur tengah di atas perlak. Tersangka kemudian menarik celana dalam dan membuka pakaian korban. Setelah puas menciumi payudara sambil tangannya beroperasi di daerah terlarang,
korban lalu digoyang. “Setelah selesai menyetubuhi, korban diangkat dan dibaringkan di atas kasur,” ujarnya.

Ditambahkan, korban pingsan bukan karena diberi sesuatu oleh tersangka. Diakui oleh Nanag Fendi, DN sering pingsan karena memiliki riwayat penyakit anemia. IAP yang kelahiran Surabaya itu, ditangkap petugas di rumah tinggalnya di Leces, 2 hari setelah kejadian yakni, Rabu 18 Maret.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Tersangka menyetubuhi wanita yang dalam keadaan pingsan. Ancamannya 9 tahun kurungan,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dari korban di antaranya, kaos merah lengan panjang berggambar kuda dengan tulisan blow blew di depan. Sebuah miniset oranye bertuliskan Ellite Paris dibagian depan, celana pendek warna ungu dan celana pendek krem polos. Sedang barang bukti yang diamankan dari tersangka, celana panjang blue jeans, tisu bekas pakai dan perlak coklat motif bunga.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas