Kasus Beras Oplosan di Sumenep, Warga Giligenting: Bongkar Keterlibatan Pihak Lain!
SUMENEP, FaktualNews.co--Kerja keras Polres Madura, Jawa Timur, membongkar keberadaan suplier nakal pengoplos beras bantuan sembako untuk warga miskin mendapat apresiasi publik.
Apresiasi itu, datang dari warga Kecamatan Giligenting, sebagai daerah yang disebut-sebut menjadi sasaran distribusi kualitas beras abal-abal bermerek ‘Ikan Lele Super’, yang berhasil digagalkan pendistribusiannya pada akhir Februari 2020 lalu.
“Kami sebagai warga Giligenting mengapresiasi kerja keras kepolisian mengungkap permainan beras oplosan yang hendak didistribusikan ke pulau kami,” terang Sahrul Gunawan, Minggu (22/3/2020).
Kendati demikian, pria yang juga menjabat Direktur Sumenep Independen ini berharap, penegak hukum membongkar agen pemesan hingga jaringan lain UD Yudha Tama Art yang disebut-sebut dinaungi Affan Group itu.
“Polisi harus mampu membongkar jaringannya, siapa pemesan di bawah, siapa yang berafiliasi dengan UD Yudha Tama Art dan lain lain, ini persoalan nasib warga miskin,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, pasca-menetapkan LA (inisial perempuan) sebagai tersangka pasal berlapis, saat ini Polres Sumenep, tengah mengembangkan keterlibatan pihak lain yang berhubungan dengan suplier sekaligus pemilik gudang UD Yudha Tama Art yang berlokasi di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Sementara kita lakukan penetapan tersangka LA sebagai pemiliknya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka berikutnya, karena saat ini kami tengah mendalami fakta-fakta lain,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (20/3/2020)
Disinggung mengenai keterlibatan Affan Group yang diduga menaungi UD Yudha Tama Art, pihaknya polres mengaku tidak akan tinggal diam.
Bahkan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota ini mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi praktik dugaan pengoplosan beras di lokasi lainnya.
“Kami berharap bantuan informasi dari masyarakat, karena informasinya, kegiatan usaha Affan Group ini banyak di beberapa tempat, jadi kami mohon informasinya kepada masyarakat, dimana praktik pengomposan beras di tempat lainnya,” tegas AKBP Deddy.
Selain itu, berdasarkan penyangkaan pasal yang telah ditetapkan penyidik Satreskrim Polres, tersangka dijerat pasal berlapis, bahkan UD Yudha Tama Art disebut juga belum mengantongi legalitas.
LA ini, dijerat pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi maupun melakukan kegiatan tidak sesuai standar.
Kemudian, pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa pelaku usaha dilarang membuka kemasan akhir produk pangan tersebut, untuk dikemas kembali kemudian diperdagangkan.
Pasal lain yang juga turut disangkakan, pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang pangan, pelaku usaha dilarang melakukan perdagangan tanpa izin.
“Kami sedang melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada tersangka berikutnya, untuk tersangka LA terancam hukuman 5 tahun,” tandasnya.