TRENGGALEK, FaktualNews.co – Menyikapi mewabahnya virus Corona (Covid-19) di tanah air. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, telah mengeluarkan Maklumat nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut tentang, Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Trenggalek telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyebarluaskan Maklumat Kapolri.
Disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjintak, maklumat tersebut berisi langkah-langkah Polri dalam melindungi keselamatan rakyat serta imbauan kepada masyarakat.
Serta sosialisasi dilakukan dalam penugasan oleh setiap anggota Polri dengan berbagai bentuk.
Seperti public address, membagikan leaflet maupun memasang pada kantor atau fasilitas umum agar mudah dibaca dan diketahui oleh masyarakat secara luas.
“Kami minta masyarakat mematuhi Maklumat Kapolri tersebut dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya. Minggu (22/3/2020).
Dijelaskan AKBP Jean Calvijn, upaya keras yang telah dilakukan jajarannya tidak ada artinya tanpa dukungan dan komitmen dari semua pihak.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar warga Trenggalek konsisten untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berpotensi berkumpulnya massa dalam jumlah banyak
“Kami imbau agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi wabah virus corona dan tidak melakukan panic buyying serta tidak menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya baik melalui media sosial maupun media daring lainnya,”tuturnya.