Kriminal

Polres Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka Perdagangan Lumba-Lumba

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sunar (49) dan FDS warga Dusun Sine Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan kasus perdagangan hewan satwa dilindungi, yakni ikan lumba-lumba moncong panjang.

Kasus tersebut mengalami perkembangan, berawal dari penangkapan Sunar yang kemusian ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi pada Jumat (20/03) pagi. Sebelum berkembang dengan penangkapan FDS.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, Sunar ditangkap setelah kedapatan menyimpan 9 ekor ikan lumba – lumba moncong panjang dalam keadaan mati. Sedangkan FDS ditangkap bertindak sebagai pengepul ikan langka tersebut.

“Lumba – lumba itu didapatkan pelaku pertama menggunakan jaring di perairan selatan Sine Tulungagung. Setelah ditangkap, ikan itu dibawa pulang kemudian di sembelih,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (21/03/2020).

Pandia menambahkan, sembilan ekor lumba – lumba itu kemudian dijual kepada FDS dengan harga Rp 5 ribu per kilogram. Satu ekor lumba – lumba rata – rata memiliki berat 35 kilogram. Total ada 300 kilogram ikan lumba – lumba. Saat pemeriksaan, pelaku mengaku tidak sengaja saat mendapatkan ikan langka tersebut.

“Kami meyakini pelaku secara sengaja memburu lumba – lumba jenis stenella longirostris ini. Kalau barang buktinya hanya 1 mungkin kami percaya, tapi ini 9 ekor. Apalagi mereka juga tahu kalau di kawasan itu ada ikan lumba – lumbanya,” jelas Kapolres.

Sementara, Sunar mengaku tidak sengaja menangkap ikan tersebut. Waktu itu, dia hendak menangkap ikan tongkol menggunakan jaring. Namun, setelah semalam jaring di tarik pelaku mendapatkan 9 ekor ikan lumba – lumba sudah dalam keadaan mati.

“Kalau masih hidup, pasti saya kembalikan ke laut. Tapi ini sudah mati jadi saya bawa pulang. Kalau laku di jual bisa menutup biaya bahan bakar,” katanya dihadapan awak media.

Awalnya, Sunar hendak mengubur ikan tersebut. Namun, FDS mau membeli ikan lumba – lumba tersebut dengan harga Rp 5 ribu per kilogram.

Sementara itu, Fredi mengaku baru pertama kali membeli ikan lumba – lumba tersebut. Ikan itu rencananya akan dijual kepada warga yang ingin menikmati daging ikan langka itu. “Dijual di masyarakat saja. Tidak ada penjual khusus,” katanya.

Kini keduanya telah menjadi tersangka dalam perdagangan hewan satwa yang dilindungi.

Keduanya dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.