NGANJUK, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Pace menangkap seorang pemuda pengedar pil dobel L, pada Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Pemuda tersebut adalah Frangky Adi Santoso (21) warga Desa/Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Frangky ditangkap di Jalan Raya Desa Kecubung Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dan diamankan di kantor Polsek Pace. “Yang bersangkutan diamankan karena sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Senin (23/3/2020).
Ia mengungkapkan, awalnya Unit Reskrim Polsek Pace mengamankan Dn (20) warga Desa Putukrejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, yang saat digeledah membawa 40 butir pil dobel L.
Kepada polisi, Dn mengaku memperoleh pil dobel L tersebut membeli dari tersangka Frangky, yang saat itu juga berada di lokasi.
“Selanjutnya Frangky dibawa ke kantor Polsek Pace beserta barang bukti 40 butir pil dobel L yang dibungkus plastik, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu, guna proses lebih lanjut,” pungkas Sudarman.