Peristiwa

Ringkus Bandar Obat Terlarang, Polres Jember Amankan Jutaan Pil Koplo

JEMBER, FaktualNews.co – Sat Resnarkoba Polres Jember mengamankan 4,8 juta butir pil yang tergolong obat keras berbahaya (okerbaya) berbagai merek dari ASMS (53) warga komplek Perumahan Taman Gading Blok R Nomor 16 Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hasil besar itu didapat polisi setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap AMS yang ditangkap polisi di jalan depan Agro Wisata Buah Naga, Kabupaten Jember, pada Jumat (17/3/2020) lalu. Saat itu dia sedang bertransaksi dengan S (54). Dari tangan S saat itu polisi mengamankan 82 ribu butil pil trihexyphenidil.

Saat penyelidikan lanjutan, terungkaplah lokasi penyimpanan jutaan okerbaya berbagai jenis lainnya yang berada di rumah ASMS.

“Ungkap gudang penyimpanan okerbaya, dan ditemukan sebanyak 4.825.000 butir berbagai jenis itu, berawal dari penangkapan terhadap pelaku S dan ASMA yang sebelumnya transkasi 82 ribu butir okerbaya jenis trihexyphenidil,” kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat rilis di Mapolres, Senin (23/3/2020) pagi.



Lanjut Aris, setelah tertangkap sedang transaksi itu, polisi pun mengembangkan penyelidikan. Dan dari pengakuan ASMS, diketahui ada gudang penyimpanan okerbaya di rumahnya.

“Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati adanya gudang penyimpanan itu,” lanjutnya.

Secara rinci dari gudang penyimpanan okerbaya itu, didapatkan 2016 kaleng jenis obat trihexyphenidil ori tiap botol berisi 1.000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.016.000 butir. Kemudian ada 1.150 kaleng jenis obat trihexyphenidil dengan tiap botol berisi 1.000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.150.000 butir.

“Juga 1500 kaleng jenis obat Dextromethorphan tiap botol berisi 1000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.500.000 butir. Serta 1600 kaleng jenis obat Novason dengan masing-masing isinya 100 butir, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 160.000 butir,” sebut Kasat Res Narkoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono menambahkan.

Selain jutaan pil itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah posel merek Nokia yang digunakan sebagai alat bertransaksi.

“Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan masih dilakukan pengembangan kasus. Serta saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolres Jember,” tegasnya.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Muhammad Hatta