FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Kenek dan Kuli Bangunan di Pasuruan Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 951 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Kenek dan Kuli Bangunan di Pasuruan Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Aziz/
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat menasehati salah seorang tersangka pengedar sabu-sabu di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua orang budak sabu-sabu, yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan dan kenek  truk, diringkus polisi. Demikian ini karena keduanya mengedarkan sabu.

Keduanya adalah, Adi Ismail (25), asal Dusun Gulakan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan Waliyan (26), dari Dusun Capang, Desa Seloan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka edarkan sabu-sabu,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (24/3/2020).

Kedua tersangka ini diciduk sesaat setelah menjual sabu-sabu kepada warga sekitar. Ulahnya diketahui oleh anggota Satreskoba Polres Pasuruan.

Petugas lakukan penangkapan setelah dapat laporan dari warga sekitar, karena mereka kerap lakukan transaksi barang haram tersebut, meski melawan hukum.

Dari tangan Adi Ismail, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu 10,23 gram dan sebuah handphone. Sedangkan dari tangan Waliyan, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta sebuah handphone.

Bahkan Waliyan saat ini masih berstatus narapidana, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham RI.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin