BLITAR, FaktualNews.co – Derry Rendra Hady (29) warga Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar diamankan petugas Satreskoba Polres Blitar setelah kedapatan mengedarkan pil dobel L di Lingkungan Cepoko, Kelurahan Klemunan.
Kasubag Humas Polres Blitar Kompol Misdi mengatakan, pelaku diamankan saat sedang melakukan transaksi dengan seseorang di lingkungan Cepoko, Kelurahan Klemunan Kecamatan Wlingi.
“Pelaku sudah menjadi target operasi Satreskoba polres Blitar bedarasakan informasi dari masyarakat pelaku sering melakukan peredaran di wilayah tersebut,” kata Misdi, Selasa (24/3/2020).
Misdi mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 19 butir dobel L.
Kin pelaku dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.