NGANJUK, FaktualNews co – Anggota Reskrim Polsek Kertosono menangkap Hari Purwanto (32), warga Dusun Jabon Wetan RT 04 / RW 05, Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/ 03/ 2020) malam. Purwanto ditangkap karena menjual Pil Dobel L.
“Pelaku ini ditangkap di rumahnya oleh anggota Polsek Kertosono,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Rabu (25/ 03/ 2020).
Ia menjelaskan, awalnya anggota Polsek Kertosono melakukan kegiatan Operasi Pekat Semeru 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Ketika itu menjumpai seorang laki-laki yang dicurigai sebagai penjual obat keras berbahaya (Okerbaya). Akhirnya polisi menangkap pria tersebut yang berinisial FBA.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap FBA, polisi menemukan barang bukti 4 kit setengah Pil Dobel L yang berisi 41 butir. Dari pengakuan FBA, pil dobel L tersebut didapat dari Hari Purwanto.
Setelah itu, polisi langsung bergerak menuju rumah Purwanto. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Purwanto, polisi menemukan 1 kit yang berisi 9 butir pil dobel L yang dibungkus kertas disimpan di dalam speaker.
“Akhirnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kertosono,” pungkas AKP Sudarman.