Hukum

Mengedarkan Sabu-Sabu, Dua Cewek Bersaudara di Blitar Diciduk Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Kompak jadi pengedar sabu-sabu, dua cewek warga Desa Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram.

Kedua cewek berinisial PS (28) dan DW (28) itu diamankan di rumah mereka saat melayani pembelinya.

“Terungkapnya kedua pelaku, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan keduanya yang merupakan saudara sepupu itu sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah kota Blitar maupun di Kabupaten Blitar,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (26/03/2020).



Leonard menambahkan, dari keterangan keduanya, mereka mengedarkan sabu-sabu karena terpaksa dan butuh tambahan penghasilan. Selain untuk dijual kepada pelanggan, barang haram yang mereka peroleh juga untuk dipakai sendiri.

“Pelaku mengaku nekat bisnis jual beli sabu karena salah pergaulan dan kebutuhan ekonomi. Selain itu kebutuhan ekonomi dia mengaku juga di konsumsi sendiri,” Pungkasnya

Saat ini petugas masih melaukan pengembangan kasus mereka. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Dwi Haryadi