TRENGGALEK, FaktualNews.co – Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Selasa (24/3/2020). Serta instruksi dari pusat tentang tata tertib terkait pencegahan menyebaran Covid 19, DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna melalui video conference, Kamis (26/3/2020).
Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, digelar seperti biasa yang diikuti Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Ketua DPRD serta jajaran anggota DPRD lainnya.
“Rapat paripurna kali ini dilaksanakan melalui video conference, dengan dasar telah adanya surat edaran Kemendagri serta sesuai tatib mengingat kondisi saat ini,” ungkap Samsul Anam usai pimpin rapat.
Disampaikan Samsul, untuk agenda rapat sendiri bahwa badan musyawarah telah mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Selain itu, juga membahas tentang lima rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh Bupati dan tiga rancangan inisiatif DPRD.
“Untuk hasilnya, masih dalam bentuk nota. Karena LKPJ sendiri merupakan keniscayaan yang harus dilakukan bupati,”terangnya.
Karena, lanjut Samsul, semua telah diatur pada undang-undang 23 serta peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
“Maka sejak tiga bulan diawal tahun anggaran, Bupati mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” jelasnya.
Dijelaskan Samsul, selain LKPJ juga tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat dan ringkasan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
“Jadi semua itu harus segera dilakukan untuk dikirim ke pemerintah pusat. Dan atas dasar itu maka dengan kondisi apapun dan bagaimanapun DPRD tetap berkomitmen melakukan rapat paripurna agar pemerintah daerah tetap berjalan,” imbuhnya.
Ditambahkan Samsul, pemerintah harus tetap berjalan, meski dengan situasi apapun. Hal itu wajib dilakukan demi kepentingan masyarakat.