FaktualNews.co

Cegah Covid- 19, Kemenag Lumajang Batasi Jumlah Saksi Prosesi Akad Nikah

Kesehatan     Dibaca : 1301 kali Penulis:
Cegah Covid- 19, Kemenag Lumajang Batasi Jumlah Saksi Prosesi Akad Nikah
FaktualNews.co/efendi murdiono
Kasi Bimas Islam Kemenag Lumajang Mohammad Mudhofar

LUMAJANG, FaktualNews.co-Sebagai langkah pengendalian meluasnya virus Corona (Covid-19) kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang Jawa Timur membatasi jumlah saksi saat prosesi akad nikah mempelai atau pengantin.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kemenag Lumajang Mohammad Mudhofar mengatakan menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, maka acara akad nikah tidak boleh lebih dari sepuluh orang.

Dari jumlah itu terdiri dari dua mempelai laki-laki dan perempuan, dua orang saksi penghulu, di tambah lima orang yang di berikan izin untuk menyaksikan proses akad nikah yang dilangsungkan. Di dalamnya ada petugas pencatat nikah.

“Kami batasi tidak lebih sepuluh orang, walaupun ada ketentuanya sahnya nikah ada dua saksi dari penghulu yang mengakad,” kata mantan Kasi Haji dan Umroh kantor Kementerian Agama kabupaten Lumajang, Jumat (27/03/2020).

Diakui Mudhofar, kondisi tersebut kurang membuat nyaman, terutama bagi yang punya hajat atau pihak petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA). Tapi ketentuan itu dibuat demi menjaga diri dari ancaman virus yang dapat menyebabkan orang meninggal.

“Saya kira ini jalan terbaik bagi kita dalam suasana seperti ini,” ucap Mudhofar.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar menunda acara resepsi pernikahan, yang itu juga anjuran dari pemerintah yang harus diikuti, guna mencegah kian menyebarkan virus Corona

Mudhofar yakin pelaksanaan akad nikah di Lumajang akan turun dari kondisi sebelum ‘musim’ corona ini, walaupun biasanya mendekati Ramadan adalah bulan di mana banyak orang melangsungkan akad nikah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah