Hendak Konsumsi Sabu di Rumah Istri Sirinya di Nganjuk, Warga Kediri Ditangkap
NGANJUK, FaktualNews.co-Seorang pria asal Kediri digerebek Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk saat hendak mengonsumsi sabu di rumah istri sirinya, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, Kamis (26/ 03/ 2020) sore.
Kini pelaku bernama Arif Suminardi (42), warga Desa Pandansari RT 002/ RW 001, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka tidak bisa berkutik saat digerebek polisi, karena barang buktinya lengkap,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jumat (27/03/2020).
AKP Sudarman menjelaskan, setelah mendapat informasi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah di Dusun Satak, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Ketika itu ada Arif Suminardi bersama istri sirinya.
Pada saat penggerebekan, polisi mendapati Arif memiliki sabu seberat 0,30 gram beserta bungkusnya, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, seperangkat alat isap, sebuah sekop sedotan, sebuah korek api gas yang pada saat itu berada di lantai kamar tidur dalam rumahnya.
Selanjutnya, polisi membawa Arif beserta barang buktinya ke Mapolres Nganjuk. “Kepada polisi tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Ini sedang kami kembangkan,” pungkas AKP Sudarman.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.