PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota, menjerat Usman Efendi (33) dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebab, dia telah mengedarkan pil koplo jenis Trihexypenidil.
Warga jalan Abdul Aziz, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo itu, terancam hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara.
Tersangka ditangkap petugas Polisi Sektor (Polsek) Kademangan, Selasa 17 Maret 2020 lalu pukul 22.00 WIB di jalan Brantas, Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan, usai bertransaksi dengan salah seorang pembelinya.
Kapolsek Kedemangan, AKP Sumarjo, Sabtu (28/3/2020) siang mengatakan, Usman ditangkap petugas berkat informasi masyarakat. Disebutkan, tersangka menjual atau mengedarkan pil berbahaya tanpa mengantongi izin edar farmasi.
“Laporan dari masyarakat. Kemudian kami tindaklanjuti dan selidiki. Ternyata benar, yang bersangkutan mengedarkan pil berbahaya,” tandasnya.
Sasaran atau pembelinya, selain masyarakat umum, ada yang pelajar. Tersangka, menurut AKP Sumarjo, mendapat barang haram itu dari seseorang yang tidak tahu nama dan tempat tinggalnya. Usman membeli pil tersebut di sebuah tempat yang sebelumnya disepakati.
“Janjian dulu ketemu dimana. Tersangka tidak kenal dan tidak tahu rumahnya,” ujarnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka, 10 lembar pil Trihexpenydil 100 butir. Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 30 ribu.
Di depan kapolsek, Usman mengaku, mendapat pil dari seseorang yang biasa dipanggil bos. “Belinya Rp 12 ribu per lembar, isi 10 butir pil. Dijual Rp 30 ribu. Keuntungannya Rp 18 ribu per lembar,” pungkasnya.