Dua Kecamatan di Pasuruan Terapkan Tertib Physical Distancing
PASURUAN, FaktualNews.co – Polres Pasuruan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, menerapkan tertib physical distancing (jaga jarak fisik) di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk menangkal penyebaran Covid-19.
Physical Distancing ini diterapkan di Jalur Simpang 3 Pandaan, Perumahan Elit The Taman Dayu Pandaan, dan Jalan menuju Perumahan Alam Regency, Kecamatan Bangil.
“Physical distancing ini diterapkan karena social distancing masih belum efektif,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dijelaskan Rofiq, dipilihnya 3 lokasi di Pandaan dan Bangil merupakan kesepakatan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Yakni setiap warga yang akan memasuki kawan tersebut akan dibatasi. Begitu pula yang akan keluar, juga akan diseleksi dengan sangat ketat
Kata dia, permasalahan yang terjadi saat diterapkan social distancing, masih ditemukan masyarakat yang masih berkerumun atau mengadakan kegiatan melibatkan banyak orang.
“Kebijakan physical distancing ini tak lain dalam rangka menjabarkan maklumat Kapolri,” terang Rofiq, saat di lokasi.
Menurut Kapolres, di wilayah hukum Polres Pasuruan, dalam seminggu, setidaknya ada tiga hari yang ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan physical distancing. Yakni jumat, sabtu dan minggu. Jam nya pun sudah ditentukan, yakni Jumat, sabtu dan minggu malam mulai pukul 19.00-24.00 WIB.
Dikatakannya, physical distancing yakni intinya membatasi diri dari kerumunan. Yang tadinya social sistancing dirubah menjadi physical distancing, karena penyebaran virus corona terus meningkat saat ini.
“Kita berlakukan sejak diberlakukan sampai semua kondisi bisa pulih seperti semula,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan ini juga berlaku bagi warga yang akan keluar dari area itu. “Kita akan tanyakan, keperluan keluarnya apa. Kalau sangat urgent seperti membeli obat atau sembako, kami persilahkan. Tapi kalau tidak penting, kami suruh kembali ke rumahnya masing-masing,” jelas Rofiq.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menegaskan, dalam 3 hari ke depan, ditargetkan penerapan kawasan physical distancing akan diterapkan ke 17 kecamatan lainnya. “Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah, hindari covid-19,” ujarnya.
Dengan pemberlakukan kawasan Physical Distancing, Irsyad berharap bisa diikuti oleh seluruh masyarakat sebagai cara melindungi diri dari Virus Corona. Sebab, selama ini masyarakat masih banyak yang menganggap enteng Virus Corona, sehingga bebas melakukan aktifitas apapun, di luar rumah.
Dari pantauan, uji coba penerapan kawan Physical Distancing ini, dipantau sendiri oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, kemudian Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Danyonkav Beji, Letkol Kav, Suntara Wisnu Budi, Sekda Agus Sutiadji; Asisten 1, Anang Saiful Wijaya dan pejabat lainnya.