Bupati dan Wabup Jombang Sisihkan Gaji 6 Bulan untuk Bantu Penanganan Corona
JOMBANG, FaktulNews.co–Kian meluasnya penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease-19 (Covid-19) menyentuh empati Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wabup Sumrambah.
Orang nomor satu dan nomor dua di Kabupaten Jombang itupun menyumbangan gaji pokoknya selama enam bulan ke depan, mulai bulan ini.
Gaji tersebut diserahkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Jombang. Penyerahan secara simbolis kepada Ketua Baznas Didin Achmad Sholahudin dilakukan di kantor Pemkab Jombang, Senin (30/3/2020).
“Hari ini gaji saya dan Pak Wabup saya serahkan ke Baznas untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Gaji mulai bulan ini hingga enam bulan ke depan,” kata Bupati Mundjidah.
Disinggung besaran gaji pokok bupati dan wabup setiap bulan, Mundjidah yang juga putra pendiri NU KH Wahab Chasbullah itu mengatakan, gaji pokoknya per bulan sekitar Rp 4 juta.
“Gaji saya sekitar Rp 4 juta. Detailnya, saya harus lihat struk-nya,” kata Mundjidah di hadapan awak media.
Hal serupa dikatakan Wabup Sumrambah. Menurutnya, penyerahan gaji tersebut didasari atas rasa kemanusiaan. Dalam situasi seperti ini, kata Sumrambah, solidaritas antarsesama harus digelorakan.
“Saya harapkan orang kaya bisa berbagi kepada yang miskin. Sehingga tidak dampak ekonomi atas wabah Covid-19 tidak terlalu parah,” kata Sumrambah.
Sumrambah menambahkan, sebagai wabup dirinya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5,3 juta per bulan. “Hari ini saya serahkan Rp 5 juta. Penyerahan gaji ini selama enam bulan ke depan,” sambungnya.
Diberitakan, Jombang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Hal itu menyusul adanya satu pasien yang terkonfirmasi positif corona.
Selain itu, jumlah PDP (pasien dalam pengawasan) juga mengalami peningkatan, yakni sebanyak 6 orang. Kemudian 1.222 berstatus ODR (orang dengan risiko) dan 138 ODP (orang dalam pantauan).