PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Akibat tidak kapok, Siti Ambar Wulandari (29) pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu, diamankan Polres Probolinggo Kota. Warga jalan Kyai Mugi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan tersebut, ditangkap karena menjual sabu-sabu.
Kasus perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan penyulingan kayu gaharu ini, dirilis Senin (30/3/2020) siang di Mapolres Probolinggo Kota. Tak hanya kasus narkoba, Polresta juga merilis kasus edar farmasi (pil) dengan tersangka 2 pemuda, yang sama-sama warga desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Mereka adalah Bahrul Basofi Prasetyo (24) dan Risfan Farit (25). Kedua remaja ini ditangkap petugas saat kring reserse di depan pos lantas bundaran Gladak Serang (Glaser), Sabtu (28/3/2020) sore menjelang petang. Saat, kedua tersangka bertransaksi dengan pembelinya.
“Ya, mereka bertransaksi di depan petugas. Mungkin tersangka nggak tahu, kalau di dekatnya itu, petugas,” ujar Kompol Teguh Santoso, Wakapolresta Probolinggo.
Sedang Siti Ambar Wulandari, ditangkap di rumahnya usai menjual sabu-sabu ke pembelinya, Sabtu (28/3/2020) petang. Petugas yang sudah mengintai sebelumnya, menyergap Siti saat hendak menghisap sabu-sabu di salah satu kamarnya. Tersangka pun tak berkutik dan langsung digelandang ke mapolresta. “Ditangkap saat hendak membakar sabu-nya untuk dihisap,” katanya.
Ditambahkan, Siti sebelumnya pernah berurusan dengan Polres Lumajang. Ia diamankan Polres Lumajang dan dipenjara di lapas setempat, karena ketahuan menghisap sabu-sabu. Lepas dari penjara, Siti tidak kapok, bahkan tidak hanya pengguna, tetapi sebagai penjual atau pengedar.
“Awalnya tersangka pengguna. Tapi setelah keluar dari penjara, mengedarkan,” tambah Wakapolresta.
Akibat perbuatannya itu, Siti dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10
miliar.
“Tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun, paling lama 12 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya.
Sedang tersangka, Bahrul Basofi Prasetyo dan Risfan Farit, dijerat Pasal 196 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Mereka juga dijerat pasal 197 ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Bahrul Basofi Prasetyo 100 butir pil trihexipenidyl, 32 butir pil Dextro, satu handphone, uang Rp150 ribu dan satu unit sepeda motor matik nopol N 3466 YAA. Sedang barang bukti Risfan Farit berupa, 100 butir pil trihexipenidyl, satu handphone dan satu unit sepeda motor laki nopol D 5098 BS.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka Siti, 2 plastik klip berukuran kecil berisi shabu 0,46 gram dan 0,06 gram, satu handphone, empat plastik klip kecil dan 2 sedotan.
Saat ditanya wakapolresta, Siti sambil sesenggukan mengaku, kapok dan tidak akan menjual shabu lagi. “Kami jual sabu-sabu untuk biaya hidup dan sekolah anak pak. Saya pakai sabu, agar stamina kuat saat kerja di penyulingan kayu gaharu,” aku Siti di depan Wakapolresta.