FaktualNews.co

Berbekal Lidi, Warga Gresik Ini Curi Kotak Amal di Masjid Lamongan

Kriminal     Dibaca : 1112 kali Penulis:
Berbekal Lidi, Warga Gresik Ini Curi Kotak Amal di Masjid Lamongan
FaktualNews.co/faisol
Tersangka pelaku pencuri kotak amal.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Nur Huda (39) warga Banyu Urip, Kecamatan Menganti, Gresik ditangkap warga saat mencuri kotak amal Masjid Al Mukhlisin di Jalan Gotong Royong Babat, Lamongan. Warga sudah mengintai gerak-gerik pelaku sejak lama.

Nur Huda diketahui pernah berurusan dengan polisi atas kasus yang sama, hingga membawanya masuk jeruji besi.

“Pelaku ini adalah residivis. Dia ini pelaku pencurian dengan kekerasan dan bobol toko,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Djoko Bisono, Selasa (31/3/2020)

Dalam membobol kotak amal masjid, pelaku dibilang sangat cerdik karena hanya berbekal sebatang sapu lidi, kemudian kawat tipis dan lem.

“Saat hendak mengambil uang dalam kotak amal, ujung sapu lidi atau kawat sepanjang sekitar 60 sentimeter itu diolesi pulut atau lem burung untuk kemudian dimasukkan ke dalam kotak amal,” kata Djoko menceritakan cara Nur Huda beraksi.

Nur Huda sebelum menjalankan aksinya juga selalu memetakan lingkungan masjid dan baru beraksi setelah dipastikan benar-benar aman dan sudah kosong masjidnya, ditinggal pulang jemaah.

Namun, aksinya terhenti ketika diketahui tiga orang warga yakni Abdul Aziz, Yuliawan dan Subeki yang curiga melihat seseorang yang masuk ke masjid padahal sedang tidak ada kegiatan apapun di masjid.

“Ketiga warga ini kemudian mengintai orang yang ada di dalam masjid dan diketahui tersangka sedang beraksi memainkan sapu lidinya untuk menguras uang di dalam kotak amal. Mereka kemudian menangkap pelaku,” terang Djoko.

Ditambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan uang kotak amal masjid sebesar Rp 96.500 yang sudah sempat dicuri tersangka sebelum ketahuan.

Sebelumnya, Adi Setiawan (27), pria asal Desa Ngajaran, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan bahkan menjadi bulan-bulanan massa, usai kepergok mencuri uang kotak amal di Masjid At Taqwa, Desa Gambuhan, Kecamatan Kalitengah, pada Senin (23/3/2020).

Dalam aksinya, tersangka biasanya mengincar masjid-masjid yang sepi. Dengan obeng, kunci dan lingis besi kecil alat yang digunakan untuk mencuri, petugas juga menyita sebuah sepeda motor milik pelaku dan uang Rp 929 ribu dari tangan tersangka.

“Sebelum ditangkap, saat mencuri di Masjid At Taqwa, Desa Gambuhan pelaku sebelumnya juga pernah mencuri kotak amal di salah satu masjid Desa Blajo, Kalitengah,” terang Djoko.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah