Kriminal

Curi Emas 13 Gram Milik Majikan di Sidoarjo, Warga Lamongan Diringkus

SIDOARJO, FaktualNews.co-Dedi Setiawan warga Lamongan harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Gedangan.

Pasalnya, ia kepergok mencuri perhiasan seberat 13 gram milik majikannya sendiri, Hj Hindun, warga Jalan Raden Kosim, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan, tersangka diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari Hj Hindun.

“Usai mendapat laporan, petugas ke lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek Gedangan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Supratman, Selasa (31/3/2020).

Selain tersangka, petugas juga membawa barang bukti berupa gelang emas seberat 13 gram, uang tunai sebesar Rp 449 ribu dan jaket warna merah. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.