NGANJUK, FaktualNews.co – Sebanyak 6 orang yang terdiri dari 3 pria dan 3 wanita bukan pasangan suami-istri diamankan Satpol PP Nganjuk saat razia, Senin (30/ 03/ 2020) malam. Mereka diamankan saat minum-minuman keras (miras) di rumah kost di Kelurahan Kedondong, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk.
Razia dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Nganjuk tentang pencegahan Virus Corona (Vovid-19) ini sebenarnya tidak hanya menyasar rumah kos.
Sebelumnya, petugas Satpol PP menyisir sejumlah tempat karaoke serta eks lokalisasi. Namun semuanya masih terpantau tutup.
Sementara saat petugas mendatangi rumah kos di Kelurahan Kedondong, ternyata ada 6 orang pria dan wanita.
“Kami ke Kedondong karena ada informasi dari masyarakat bahwa ada tempat kos yang dimanfaatkan untuk prostitusi, akhirnya kita meluncur ke sana. Ternyata memang betul, di sana ada 6 orang, terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Yang 4 orang di sana sedang nongkrong minum miras, dan sepasang yang bukan pasutri ada di dalam kamar,” kata Sujito, Kabid Penegak Perundangan Satpol PP Nganjuk.
Adapun 6 orang tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Nganjuk. “Ini kita amankan, kita bawa ke kantor dulu. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sujito.