Dampak Corona, Bawaslu Kabupaten Blitar Berhentikan Sementara 314 Panitia Ad Hoc
BLITAR, FaktualNews.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menonaktifkan sementara 314 panitia ad hoc setelah adanya penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, akibat pandemi global Covid-19.
“Sesuai arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan, memberhentikan sementara Panwas Kecamatan se-Kabupaten Blitar. Walaupun diberhentikan, mereka mendapatkan honorarium kerja pada Maret 2020. Selanjutnya tidak ada tugas pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Rabu (1/4/2020).
Dikatakan Hakam, langkah Bawaslu Kabupaten Blitar ini diambil berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI No 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pria kelahiran Bojonegoro ini menjelaskan, dampak penyebaran Virus Corona ini sudah terasa hingga ke Blitar Raya. Ini berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU.
“Pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya Virus Corona. Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang,” jelas pria yang juga Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Blitar ini.
Ditambahkan, pemberhentian sementara itu dilakukan untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 22 kecamatan yang total berjumlah 66 orang.
Juga ikut diberhentikan sementara Panwaslu Kelurahan/Desa di 248 desa/kelurahan se-Kabupaten Blitar.
“Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas ad hoc, secara otomatis honorarium mereka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja,” ujarnya.
Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar No. 006/K.JI-03/HK.01.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara 66 panwaslu kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 se-Kabupaten Blitar, serta 286 panwaslu desa, berlaku sejak 1 April 2020.
“Oleh karena itu panwas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara. Semua aktivitas pengawasan di tingkat kecamatan hingga desa ditunda sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” tandasnya.