FaktualNews.co

Edarkan Ganja, Oknum Guru MAN di Nganjuk Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 2196 kali Penulis:
Edarkan Ganja, Oknum Guru MAN di Nganjuk Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Romza/
Petugas saat hendak membawa tersangka ke Mapolres.

NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, menangkap empat orang terkait peredaran narkotika jenis ganja, Selasa (31/ 03/ 2020) malam. Satu orang diantaranya adalah pengedar ganja berstatus guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Keempat pelaku tersebut adalah Ahmad Bagus Kurniawan (22), Fandi Sohebulbed (33), keduanya adalah warga Desa Garu, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Kemudian Lutfi Maulana (27), warga Desa Gebang Kerep, Kecamatan Baron yang berprofesi sebagai guru Bimbingan Konseling salah satu MAN, serta Abdul Kosim (28), warga Jl.Tambak Dalam Baru Gg.1 No.18 RT 001/ RW 005 Kelurahan/ Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

“Empat pelaku ini ditangkap tadi malam semua,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Rabu (01/04/2020).

AKP Sudarman menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekira pukul 19.00 WIB menangkap Ahmad Bagus Kurniawan di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah plastik berisi ganja seberat  2, 75 gram beserta bungkusnya yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok, sebuah plastik berisi ganja seberat 1,15 gram beserta bungkusnya yang disimpan dalam saku jaket depan sebelah kanan.

“Dari  keterangan pelaku ini, dia mendapatkan ganja  tersebut dari temannya yakni FS (Fandi Sohibubed),” ungkap AKP Sudarman.

Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil menangkap Fandi Sohibulbed di depan rumahnya sekira pukul 19.30 WIB.

Dari rumah Fandi, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah plastik berisi ganja seberat  2,03 gram beserta bungkusnya yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok disimpan didalam saku celana pendek warna biru di saku samping kanan di dalam tempat cucian di dapur.

“Di rumah FS ini diamankan juga sebuah handphone yang digunakan sebagai alat traksaksi jual beli ganja,” ungkap AKP Sudarman.

Kepada polisi, Fandi mengaku ganja yang dijual kepada Ahmad Bagus Kurniawan didapat dari Lutfi Maulana.

Akhirnya polisi langsung bergegas menangkap Lutfi Maulana di depan rumahnya. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah plastik berisi ganja seberat  2,62 gram beserta bungkusnya yang disimpan didalam gitar, ganja seberat 1,72 gram yang dimasukan dalam bekas kotak permen warna hijau. Sebuah bekas bungkus rokok yang berisikan batang ganja, sebuah plastik yang berisikan batang ganja, 3 buah paper, kartu ATM, serta 1 slip bukti transfer, dan sebuah handphone.

Lutfi mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial M asal Gresik. “Ini masih kita kembangkan. Datanya sudah masuk di kami,” beber AKP Sudarman.

Tak hanya tiga orang, polisi juga menangkap Abdul Kosim pada malam tersebut. Sementara barang buktinya berupa sebuah plastik yang berisi ganja seberat 2,18 gram yang disimpan di tas rangsel.

“AK ini mengaku membeli ganja dari  LM seharga 200 ribu,” tandas AKP Sudarman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags