PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Tak hanya mengeluh soal Fasum (Fasilitas Umum), warga Perumahan jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, juga mengeluh soal RT. Permintaan warga untuk mendirikan RT, memisahkan diri dari RT kanan-kirinya, ditolak.
Karenanya hingga sekarang, perumahan yang berpenghuni sekitar 47 Kepala Keluarga (KK) tersebut, masih ber-KTP tempat asalnya. Meski tempat tinggalnya sudah pindah, namun mereka belum mengurus izin pindah. Alasannya, menunggu RT baru terbentuk.
Hal itu diungkap Hermawan (45) dan Sutikno (48), Selasa (31/3/2020) siang. Menurut keduanya, warga pernah meminta untuk memisahkan diri dengan RT di kanan-kiri perumahan, namun niatan tersbut ditolak kelurahan. Alasannya, tidak memiliki dana untuk menggelar pembentukan baru. Warga disarankan ikut RT 7 RW 1 kelurahan setempat.
“Alasannya karena dana. Katanya dana mengumpulkan atau rapat dengan warga,” ujarnya.
Karena alasan itulah, sehingga RT baru yang diinginkan warga belum terwujud. Meski begitu, saran dari kelurahan untuk bergabung dengan RT yang sudah ada, tidak diindahkan alias tidak dihiraukan. Untuk usuran administrasi kependudukan, warga masih menggunakan KTP asal.
“Warga tetap pakai KTP asal. Mereka belum pindah, karena RT baru belum terbentuk,” katanya.
Hermawan sendiri, masih menggunakan KTP alamat lama yakni, RT 3 RW 2 jalan Puyengan, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota setempat. Ia enggan pindah KTP dengan alasan perumahan yang ditempati, belum ada RT.
“Kalau ada sesuatu, kami menggunakan KTP lama. Kami tidak ikut RT sebelah. Pinginnya punya RT sendiri Karena sudah memenuhi syarat, 45 KK kalau tidak salah,” tambahnya.
Kondisi seperti itu sudah berlangsung lama. Bagi Hermawan sendiri, tidak begitu masalah, mengingat tempat tinggal asal masih dekat yakni, masih satu kelurahan. Namun, bagi warga yang asalnya dari Kabupaten Probolinggo atau daerah lain, menjadi masalah. Mereka harus ke tempat asalan, jika berurusan dangan administrasi kependudukan.
Bahkan, menurut Hermawan, ada janda yang memegang kartu atau Surat Indonesia Pintar (KIP), tidak bisa mencairkan dananya. Karena masih berKTP asal. Janda yang dimaksud bertempat tinggal di barat rumah Hermawan.
“Kasihan dia. Bantuan KIP tidak bisa cair hanya gara-gara KTP. Tidak bisa diambil bantuannya,” pungkas Hermawan.
Terpisah, Lurah Jati, Endah Dwi Kumalasari mengaku pernah menyarankan, agar warga bergabung dengan RT terdekat. Bahkan, ketua RT 7 RW 1 sudah diminta untuk mendata dan memasukkan warga perumahan menjadi warganya.
“Kami sudah menyarankan warga untuk bergabung dengan RT 7. Bahkan ketua RT-nya sudah tahu,” katanya.
Dijelaskan, RT baru bisa dibentuk kalau warga perumahan sudah menjadi warga RT 7 RW 1, Kelurahan Jati. Selama masih ber-KTP asal atau belum pindah, tidak bisa.
“Mereka kan belum menjadi warga sana. Masak warga lain akan membentuk RT di perumahan situ. Jadi warga sana dulu, baru membentuk RT baru. Dan lagi, pembentukan RT itu ada keterkaitan dengan dana. RT kan dapat Biaya Operasional (BOP),” jelas bu Lurah di kantornya.