Hukum

Korban Penipuan Minta Polres Pasuruan Kota Bertindak Tegas

PASURUAN, FaktualNews.co – Achmad Budiyanto (51), warga Jalan Sultan Agung 27, RT.05/RW.04, Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan, korban penipuan dan penggelapan, hingga saat masih menunggu kejelasan dan tindakan Polres Pasuruan Kota terkait laporannya di tahun 2017 silam.

Budiyanto juga menyesalkan atas tidak adanya tindakan kepolisian lebih lanjut. “Keinginan saya, tersangka Dony Setiawan ini, tolong diproses hukum sesuai dengan tindakannya. Karena sudah ditetapkan tersangka,” kata Budiyanto, pada FaktualNews.co, Kamis (2/4/2020).

Ia menjelaskan, kasus penipuan ini dilaporkannya ke Polres Pasuruan Kota pada tahun 2017, atas nama tersangka inisial Dony Setiwan, warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Di laporannya, ia ditipu Dony, Rp 630 juta, atas kerjasama pakai dana perusahaannya untuk transaksinya.

Uang tersebut, lanjut Budiyanto, diserahkan ke tersangka Dony dengan agunan sebidang tanah di Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Bahkan, ia dijanjikan bisa menempati komisaris sebuah perusahaan, asalkan ada uang Rp 100 juta. “Uang sudah saya serahkan kontan ke Dony,” ungkapnya.



Namun setelah ditunggu sekian lama, tak terealisasi, sehingga Budiyanto menanyakannya ke tersangka, namun dia selalu menghindar.

“Kasus ini lalu saya laporkan ke polres pasuruan kota. Bahkan agunan tanah di puspo itu, yang dijanjikan Dony Setiawan, sampai saat ini ternyata tidak ada realisasinya,” jelas Budiyanto.

Bahkan, upaya minta kejelasan korban terhadap kasus itu dengan berkirim surat ke Polres Pasuruan Kota, akhirnya dibalas dengan nomor surat B/394/SP2HP-Ke 12/XI/2018/Reskrim, tertanggal 16 Nopember 2018, yang dtanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Slamet Santoso.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, menjelaskan, kasus penipuan yang dilaporkan Budiyanto, sudah ditangani dan dinyatakan P21 (lengkap) dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Begitu berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka ini ternyata pergi ke luar jawa,” terang Endi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Hafidi, mengakui kalau pihaknya dapat limpahan berkas dari Polres Pasuruan Kota. “Kami dapat limpahan berkas, tapi tersangkanya tidak ada. Itu sudah kami tanyakan dengan membalas surat P21A, namun belum ada jawaban,” jelasnya.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Abdul Aziz