Peristiwa

Tangkal Corona, Tempat Karaoke Tulungagung Dirazia

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Di tengah pandemi corona, pemerintah telah mengumumkan kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah tanpa tujuan yang penting.

Di masa physical distancing ini, pemerintah meminta warga untuk menjauhi kerumuman dan sementara waktu agar menahan diri untuk tidak nongkrong.

Untuk itu, polisi Polsek Boyolangu, Tulungagung,  merazia warkop karaoke yang masih buka. Benar saja, di sebuah warkop masuk Desa Kepuh,  Kecamatan Boyolangu, polisi menemukan beberapa pelanggan dan dua pemandu lagu dalam warung yang masih buka.

Akibatnya, polisi mengamankan pemilik gunan memberikan keterangannga. Yaitu pasangan suami istri berinitial AFN (29) dan WN (41) pemilik warkop Bintang di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, digelandang petugas.

“Kita bawa dua orang ini, mereka pemilik warung. Sedangkan bagi pemandu lagu dan pelanggan yang datang kita berikan teguran dan pembinaan,” kata AKP Sukirno Kapolsek Boyolangu, Rabu (01/04) sore.

Pihaknya membawa kedua pemilik ke mapolsek, guna memberikan pernyataan secara tertulis untuk tidak ngeyel buka selama masa physical distancing.

“Diamankan di polsek kemudian diminta membuat surat pernyataan dan tidak membuka lagi,” jelasnya.

Sukirno menambahkan, dalam masa physical distancing telah diatur jarak minimal berkomunikasi sejauh satu meter.

“Selain itu, berlaku pembatasan waktu jam malam, hanya sampai jam 10 malam tidak seperti dulu sampai pagi bagi penjual,” paparnya.