FaktualNews.co

Home Learning Diperpanjang, Disdikbud Jombang Keluarkan Surat Edaran

Pendidikan     Dibaca : 1702 kali Penulis:
Home Learning Diperpanjang, Disdikbud Jombang Keluarkan Surat Edaran
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi home learning

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengeluarkan surat edaran mengenai Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan, Kamis (03/04/2020).

Regulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk menindaklanjutkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Surat Gubernur Jawa Timur, dan Keputusan Bupati Jombang.

Surat tersebut membahas mengenai beberapa hal diantaranya, proses pembelajaran di rumah, kegiatan selama bulan Ramadan, Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan PAT, regulasi terkait kelulusan dan kenaikan kelas

1. Proses pembelajaran di rumah diperpanjang hingga 21 April 2020
2. Libur permulaan puasa dimulai tanggal 23, 24 dan 25 April 2020.
3. Kegiatan pembelajaran di rumah bulan Ramadan berlangsung pada tanggal 27 April sampai 20 Mei 2020.
4. Libur Hari Raya pada tanggal 21-30 Mei 2020
5. Ujian Nasional SMP dibatalkan
6. Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) bentuk tes tulis SMP dibatalkan diganti dengan penugasan dengan tidak mengumpulkan peserta didik
7. Kelulusan SD dan SMP berdasarkan nilai akhir.
8. Kenaikan kelas diputuskan berdasarkan rapat dewan guru

Selengkapnya mengenai isi surat edaran bisa dilihat melalui unggahan berikut.

https://www.instagram.com/p/B-ewLJ0DZVc/?utm_source=ig_web_copy_link

Berdasarkan informasi dalam surat tersebut, dengan terbitnya Surat ini, maka Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 800/1194/415.16/2020 tanggal 16 Maret 2020 Hal Pemberitahuan, Nomor: 800/1294/415.16/2020/2020 tanggal 22 Maret 2020, dan Nomor: 422.1/1366/415.16/2020 tanggal 26 Maret 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Surat edaran ini ditujukan kepada Korwilker Dikbud Kecamatan, Pengawas/Penilik, Kepala SMP Negeri/Swasta, Kepala SKB, PKBM, dan LKP Kabupaten Jombang yang berisikan 5 (lima) poin Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Apriani Alva