TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Ditengah masa physical distancing pandemi covid-19. Berbagai kabar simpang siur soal jam buka tutup warkop menjadi bahan pertanyaan.
Manyikapi hal tersebut, khususnya di Kabupaten Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia memastikan tidak ada larangan warung kopi (warkop) buka.
Hal itu menanggapi pengusaha warkop yang ketakutan dirazia saat membuka usahanya ketika pandemi corona.
“Mereka juga punya karyawan, kalau tutup dapat penghasilan darimana. Itulah kenapa tidak ada larangan warkop tetap buka, hanya situasi pandemi corona ini kami minta taati jaga jarak,” ujarnya, Kamis (02/04/2020).
Pandia mengatakan, pengusaha warkop harus menyediakan standar kesehatan. Mulai dari cuci tangan, mengatur jarak antar pengunjung, dan membuka warung hanya sampai 21.00 WIB.
Selain itu, pengunjung disarankan agar tidak berlama – lama berada di warkop. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pelajar yang harus belajar di rumah.
“Kalau pelajar akan kita amankan, kita arahkan untuk pulang belajar di rumah. Untuk yang lain, jika kebutuhan sudah selesai, kita minta langsung pulang. Atau kalau bisa pakai takeaway saja untuk meminimalisir kontak,” kata Kapolres Tulungagung.
Peraturan itu tidak berlaku untuk tempat hiburan malam, seperti kafe, dan karaoke. “Kafe, dan karaoke wajib tutup,” tandas Pandia.