Hukum

Polres Blitar Ciduk Pengedar Sabu-Sabu Asal Nglegok

BLITAR, FaktualNews.co – Kepolisian Resor Blitar meringkus terduga pengedar sabu-sabu berinisial YA (32), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar di Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar, Kompol Misdi mengatakan, bredasarkan informasi dari mayarakat, indikasi maraknya peredaran dan transaksi sabu-sabu membuat warga resah. Polisi pun melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.



“Saat diamankan petugas, pelaku sedang melakukan transaksi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 0,75 gram sabu,” kata Misdi, Jumat (3/4/2020).

Misdi menambahkan, selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel dan juga bukti transfer uang terkait jual beli sabu-sabu.

Sekarang pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Blitar untuk penylidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan pelaku,kini pelaku kami jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku terancam sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.