Kriminal

Pria Asal Jombang Jual Istri untuk Layanan Threesome di Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co-Petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, meringkus JEG (37), warga Jombang, karena disangka menjual istri kepada pria lain untuk diajak berhubungan badan secara ‘Threesome’ (tiga orang).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, penangkapan bapak tiga anak itu bermula dari petugas mendapati postingan pelaku di akun twitternya tentang ajakan Threesome.

“Dalam postingan diakun twitternya, pelaku ini menuliskan ‘Fantasi Threesome cari partner’,” kata AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Jumat (3/4/2020).

Berdasarkan tulisan tersebut dan diketahui pasutri tersebut janjian dengan seseorang, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Sidoarjo.

“Kami grebek pada hari Kamis (2/4) di salah satu kamar hotel dan mendapati tiga orang. Satu perempuan dan dua laki-laki. Satu di antara laki-laki itu adalah suaminya,” terangnya.

Petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di antaranya satu kondom bekas pakai, tiga kondom masih belum terpakai dan uang Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Pasutri dan satu orang laki-laki tersebut kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Hingga akhirnya petugas menetapkan satu orang, yakni JEG sebagai tersangka.

Dihadapan petugas, JEG mengaku sudah empat kali melakukan Threesome. Pertama dan kedua melakukan di Semarang, ketiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo. “Selalu dilakukan di hotel,” ungkapnya.

Setiap kali main, JEG mendapatkan uang dari pelanggannya senilai Rp 600 ribu. Meskipun sebelum main, JEG menawarkan antara Rp 500 sampai Rp 1 juta. “Sebelum main, terjadi tawar- menawar,” terangnya.

Sementara WT (39), istri JEG kepada polisi mengaku jika dia mau melakukan Threesome itu lantaran ketagihan. “Awalnya malu-malu, kemudian ketagihan. Jadi mereka menganggap ada fantasi tersendiri,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 12 jo Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang human trafficking dan atau Pasal 296 KUHP tentang mempermudah tindakan cabul dan atau Pasal 506 tentang mucikari. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.