SIDOARJO, FaktualNews.co – Desi Ratnasari (26), asal Desa Ngadirejo RT 03 RW 01, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, ditangkap Unit Reskrim Polsek Balongbendo.
Perwmpuan yang tinggal di rumah kos kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru itu ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda New CBR nopol W 4087 QB milik temannya, Mo Ibrahim warga Desa Desa Wonokupang, Balongbendo Sidoarjo.
“Tersangka kami amankan di rumah kosnya,” kata Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto, Senin (6/4/2020).
Sugeng membeberkan, awalnya tersangka menghubungi M Ibrahim (korban) asal Desa Wonokupang, Balongbendo dengan tujuan meminjam motor dengan alasan digunakan kerja selama satu hari.
“Keduanya pun bertemu di kawasan Balongbendo dan kemudian korban menyerahkan motor dan STNK-nya,” terang Sugeng.
Namun sehari kemudian, saat korban mencoba meminta motornya agar dikembalikan, pelaku sulit untuk dihubungi. Hingga akhirnya, korban melaporkannya ke Mapolsek Balongbendo.
“Tersangka kami tangkap dan dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo itu.