PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Rencana komisi II DPRD Kota Probolinggo akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BKKAD) dan DKUPP (Dinas Koperasi Usaha Kecil Pedagangan dan Perindustrian), batal.
RDP yang seharusnya berlangsung hari Senin (6/4/2020) gagal, karena komisi II belum menerima konfirmasi dari pimpinan DPRD terkait RDP tersebut. Karena itu, RDP bersama OPD yang juga menangani penyebaran dan penularan Covid-19 tersebut dibatalkan. Komisi II belum tahu, kapan RDP akan digelar.
Hal tersebut diungkap ketua komisi II Sibro Malisi, Senin (6/4/2020) siang. Pria yang biasa disapa Sibro ini mengaku, belum tahu alasannya mengapa pimpinan dewan tidak menunaikan janjinya. Padahal dalam rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi yang digelar Sabtu (4/4/2020) kemarin, pimpinan dewan, akan mengundang OPD terkait.
“Hasil rapat pimpinan menyebut seperti itu. Katanya mau konfirmasi ke kita. Tapi sampai sore ini tidak ada. Ya, RDP dengan tim penanganan Covid-19 (BPPKAD dan DKUPP), akhirnya batal,” ujarnya
Sibro menyebut, pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi menggelar rapat konsultasi, karena RDP yang akan digelar komisi II dan komisi III pada, Senin (6/4) dan Selasa (7/4) batal Karena, Wali kota melalui suratnya tertanggal 3 April meminta, pimpinan DPRD menunda pelaksanaan RDP.
Alasannya, Pemkot saat ini tengah fokus melaksanakan proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Menanggapi surat itu kemudian, komisi II berkirim surat ke pimpinan dewan meminta, RDP tetap dilaksanakan. Hasilnya, pimpinan DPRD akan mengundang kembali OD terkait untuk RDP kembali dengan komisi.
“Namun, hingga Senin sore, tidak ada konfirmasi dari pimpinan dewan. RDP ya tidak bisa dilaksanakan,” lanjutnya.
Padahal, kata Sibro, RDP adalah bagian dari penanganan Covid-19. Pihaknya mengundang BPPKAD, sebagai Bendahara Daerah yang bertanggungjawab atas proses re-alokasi anggaran sebesar Rp 23 miliar dan permasalahan dana Tak Terduga (TT) yang menurut Wali kota sudah habis. Sedang menurut Sekda, baru terpakai Rp 1,1 Miliar.
“Ini kan harus diluruskan dan dijelaskan. Biar kami sebagai wakil rakyat dan masyarakat tidak kebingungan. Mana yang benar,” tegas Sibro.
Sedang komisi II mengundang DKUPP, selain ingin mengetahui kesiapannya dalam penanganan covid, juga untuk mengetahui langkah yang diambil DKUPP terkait restribusi pasar, kondisi perusahaan atau industri terutama yang berkaitan dengan tenaga kerjanya, serta nasib UMKM dan recoveri pasca virus covid 19.
“Dampak sosial ekonominya bagaimana. Saat virus covid-19 melanda Kota Probolinggo dan setelah virus mereda. Ini penting harus ditangani,” sambungnya.