BLITAR, FaktualNews.co – Candra Bogi Prayogo (35) warga Jalan Pakunden Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar diciduk anggota Satreskrim Polres Kota Blitar karena diduga telah menguras melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) uang tabungan milik Nur Said (78) warga Jalan Bogowonto Keluran Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar .
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Wahyu mengatakan, peristiwa itu bisa terjadi karena pelaku memegang kartu ATM milik korban. Sebelumnya, pelaku dipercaya oleh korban untuk membuatkan rekening untuk korban di sebuah bank milik pemerintah.
Korban yang sudah lanjut usia itu, jelas Wahyu, tidak menyadari bahwa pelaku saat itu membuat ATM juga. Saat membuka rekening, korban hanya dikasih buku rekening oleh pelaku, sementara ATM-nya secara diam-diam dia bawa.
“Pelaku mengambil uang melalui ATM yang dibawanya secara bertahap. Total uang yang ditarik dari ATM mencapai Rp. 18.000.000 ,” jelas Wahyu, Selasa (7/4/2020).
Wahyu menambahkan, korban baru menyadari setelah saksi Joko Santoso (41), tetangga kornban, dimintai tolong oleh korban untuk mengambilkan uang di bank. Namun, setelah dilakukan pengambilan di bank, ternyata uang di rekening korban sudah kosong. Saksi kemudian balik pulang dan memberitahu korban.
“Begitu tahu apa yang terjadi dengan uang di rekeningnya, korban mencurigai pelaku. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorjo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” pungkasnya.