PASURUAN, FaktualNews.co – Korban penipuan Achmad Budiyanto (46) asal Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan, mendatangi Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (7/4/2020). Dia datang bersama pengacaranya dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKBH-BK), Saddam Husin. Mereka mendesak polisi agar menuntaskan kasus yang merugikan korban.
Keduanya diterima KBO Sat Reskrim, Iptu Zuhdiyanto. Dalam laporannya, agar segera menangkap pelaku, diduga telah menipunya yakni Doni Setiawan, saat ini kabur seusai ditetapkan tersangka atas laporan korban pada 2017 lalu.
Saddam Husin, pengacara dari YKBH-BK Probolinggo, mengungkapkan alasan kedatangannya ke Mapolres Pasuruan Kota, untuk menanyakan terkait kasus penipuan yang dialami Budiyanto.
“Kami mempertanyakan kasus Pak DS. Tapi karena belum diketahui keberadaannya, ya masih proses,” kata Saddam.
Pihaknya menegaskan masih memiliki kepercayaan ke tim penyidik untuk menuntaskan kasus pemberkasannya disebut sudah P21 (lengkap) itu.
“Kami hanya meminta agar kasus ini segera dituntaskan. Agar klien kami bisa tersalurkan laporannya sesuai dengan haknya sebagai warga negara,” ujarnya.
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Pasuruan Iptu Zuhdianto memastikan, polisi terus berupaya melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Kami berupaya secepat mungkin. Tapi namanya mencari orang, dan orang yang dicari ini mengetahui kalau dicari polisi, akhirnya kita sulit,” ujar Zuhdianto.
Namun pengejaran yang telah dilakukan belum diketahui perkembangannya, sehingga sampai saat ini terduga pelaku penipuan itu masih bebas, kabur dari kasus yang menjeratnya.
“Dari pihak pelapor juga berupaya. Saya pesankan kalau memang ada tersangka segera melaporkan ke penyidik, termasuk saya, selaku KBO-nya,” imbuhnya.
Pastinya, kata dia, kalau DS saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan pemberkasan kasus penipuan melibatkan DS dan Budiyanto yang dilaporkan pada awal 2017 itu sudah selesai. “Berkas P21 sudah tetap, tinggal menyerahkan orangnya,” kata Zuhdianto.
Diwartakan sebelumnya, Achmad Budiyanto menyesalkan kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota. Karena, sejak Januari 2017 hingga saat ini, dugaan penipuan yang dilakukan oleh DS seperti mandek. Budiyanto mengaku bingung atas upaya penegak hukum yang dianggapnya kurang serius.
Akibat kasus itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 630 juta, atas kerjasama investasi dengan tersangka Doni Setiawan, warga Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan, dengan agunan lahan di Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, saat ini lahan itu dikuasai orang lain.