Bekas Gedung TP4D Siap Digunakan untuk Posko Satgas Covid-19
PASURUAN, FaktualNews.co – Bekas Gedung TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kabupaten Pasuruan, direncanakan untuk dipakai sebagai posko pusat informasi Gugus Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan.
Gedung yang berlokasi di jalan Dr Soetomo No 25, Bangil, Kabupaten Pasuruan ini bisa diakses oleh masyarakat se-Kabupaten Pasuruan yang ingin mengetahui semua informasi terkait Covid-19.”Sampai hari ini, persiapan sudah hampir tuntas,” ujar Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, SH, Rabu (8/4/2020) siang.
Ramdhanu mengatakan, seluruh ruangan sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Mulai dari meja, kursi, almari hingga peralatan elektronik seperti computer dan lainnya. “Secepat mungkin kita selesaikan, karena sifatnya sudah urgent atau mendesak untuk segera digunakan,” tandas dia.
Menurutnya, digunakannya gedung tersebut atau yang dulu dikenal sebagai Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, sekaligus juga bekas kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Bangil, semula digunakan Gedung TP4D resmi dihapus oleh Jaksa Agung.
Karena kosong dan tak difungsikan untuk kegiatan pelayanan, gedung ini digunakan dan bisa fungsikan untuk kepentingan pelayanan publik. “Fungsinya sama untuk digunakan dalam bidang pelayanan publik. Segala informasi terkait Covid-19 atau Virus Corona akan kita sampaikan di tempat ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Ramdhanu menambahkan, bahwasanya setiap ruangan sudah dipersiapkan untuk beberapa kepentingan untuk petugas Satgas. Diantaranya ruangan pengolahan data, ruang press release, hingga ruang meeting, diskusi atau rapat terbatas, serta ruangan yang bersifat umum.
Tak hanya itu, di depan posko juga telah dipasang baliho berukuran besar yang menandakan bahwa Gedung Pelayanan Publik Terpadu telah digunakan sebagai Posko Informasi Covid-19. “Yang penting ruangan pengolahan data dan ruangan bisa diakses oleh masyarakat, karena ini adalah posko,” ungkap Ramdhanu.
Sementara itu, saat ditanya seputar protap kesehatan, Ramdhanu menegaskan, setiap masyarakat yang datang, harus benar-benar melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Yakni mencuci tangan dengan sabun yang disiapkan di wastafel, hand sanitizer hingga spray atau penyemprotan di sekitar posko.
Ditegaskannya, Posko Covid-19 tersebut bukan rumah sakit, sehingga kalau ada pasien atau masyarakat memiliki gejala Covid-19, tetap diwajibkan ke layanan kesehatan. “Posko ini bukan layanan kesehatan, tapi layanan informasi. Kalau yang lagi sakit, silahkan ke Puskesmas, klinik atau rumah sakit,” beber dia.