TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 di tengah pandemi Covid-19. Kemenag Tulungagung, telah menyosialisasi surat tersebut. Namun demikian, untuk di wilayah pedesaan pihaknya mengembalikan kepada kebijakan kelompok masing-masing.
“Setelah kita menerima itu, kita menyampaikan baik itu kepada KUA, penyuluh agama yang berjumlah 160 orang dan sekolah-sekolah. Harapannya disampaikan kepada masyarakat tentu akan disikapi masing-masing kelompok agar ibadah lancar dan aman,” papar Plt Kasi Bimas Kemenag Tulungagung, Supriyono, Rabu (08/04/2020).
Pihaknya pun memberikan penilain soal pelaksanaan di wilayah pedesaan, jika situasi di Desa lebih aman dan tidak ada pendatang atau orang baru pulang bekerja dari luar negeri kemudian ingin menggelar shalat berjamaah tentu saja pihak Kemenag tidak bisa melarang.
“Tentu di pedesaan masih biasa-biasa saja, karena tidak terjadi kasus. Kalau di masjid desa, musala, dilaksanakan agak berkurang tapi biasa saja,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap kepada kewaspadaan masing-masing kelompok. “Harapannya memperhatikan keamanan masing-masing dan menjalani ibadah sesuai keyakinan masing-masing,” terang Plt Kasi Bimas.
Pihaknya pun mengaku jika telah menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan soal sosialisasi yang berkaitan dengan shalat berjamaah.
“Sudah ada kerjasama dengan Dinkes menyikpai situasi seperti ini, sampai dengan ke masjid dan mushola. Namun terbatas melalui medsos, kontrol juga sulit apakah ini dapat diresapi oleh masyarakat,” pungkasnya.