SIDOARJO, FaktualNews.co – Jafar Shodik (32), asal Dusun Mojotengah RT 02 RW 04, Desa Mojokambang, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo dalam kasus peredaran sabu-sabu.
Dia diringkus di tempat indekosnya di Desa Karang Bong, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
“Kami tangkap di kosnya saat hendak memasukkan sepeda kedalam kos daerah Gedangan,” kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib, Kamis (9/4/2020).
Pada tubuh tersangka saat digeledah, petugas mendapati sabu-sabu sebanyak 18 paket masing-masing 0,62 gram, 0,74 gram, 1,14 gram, 1,14 gram, 1,14 gram, 2,12 gram, 2,06 gram, 2,10 gram, 2,10 gram, 2,10 gram, 2,16 gram, 3,10 gram, 3,10 gram, 3,08 gram, 4,10 gram, 4,12 gram, 4,96 gram dan 4,98 gram.
Barang bukti dan tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami temukan di dalam tas cangklong warna hitam milik tersangka,” terang Indra.
Karena banyaknya barang bukti yang diamankan, petugas mencecar sejumlah pertanyaan terkait sisa barang tersebut. Tersangka pun mengakui dimana barang itu disimpan.
“Tersangka kembali kami gelandang di tempat kosnya di Desa Wadung Asih, Kecamatan Buduran, Sidoarjo untuk memberitahu dimana berang itu disimpan,” ungkapnya.
Di tempat kos kedua itu, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu cukup banyak yakni seberat 60,47 gram.
Di hadapan petugas, pekerja proyek di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut J (DPO). Dia mendapatkan sabu-sabu itu dengan sistem ranjau di SPBU Medaeng.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk menangkap dalangnya. Dia hanya kurir yang disuruh J untuk meranjau kembali sabu-sabu tersebut,” pungkasnya.