FaktualNews.co

Ngotot Nongkrong di Warkop saat Wabah Corona, Belasan Ramaja Tulungagung Terjaring Razia

Peristiwa     Dibaca : 1123 kali Penulis:
Ngotot Nongkrong di Warkop saat Wabah Corona, Belasan Ramaja Tulungagung Terjaring Razia
FaktualNews.co/Latif Syaipudin
Belasan remaja yang digiring di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (10/04/2020) malam.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polisi menjaring belasan muda mudi yang tak mengindahkan aturan pemerintah soal physical distancing. Mereke dirazia saat nongkrong di sejumlah warung kopi yang disasar Tim Gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Jumat (10/04/2020) malam.

Razia tersebut dalam rangka penertiban warga yang membandel tetap berkerumun selama masa pandemi Covid-19.

Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari mengatakan, guna menjaga ketertibaj untuk tidak berkerumun petugas mendatangi warung kopi, kafe dan tempat makan

”Puluhan pemuda yang nekat nongkrong di warung kopi dibawa ke Mako Polres Tulungagung,” terangnya, Sabtu (11/04/2020).

Beberapa lokasi yang disasar yaitu, pertama di Warkop Angur Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu berhasil mengamankan VT (37) warga setempat selaku Pemilik Warung, WW pelajar SMK Veteran, kelas 12 asal desa setempat, HK (16 ) pelajar asal desa setenpat, AA pelajar SMP Boyolangu 1 kelas 9 asal desa setempat, SD pelajar kelas 9 SMP Boyolangu 1, AR pelajar Kelas 9 SMP Boyolangu 1 asal desa setempat, W (17) asal desa setempat, dan Yl pelajar kelas 2 SMA Pakel asal desa setempat.

Kedua, di Warkop BW Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu, mengamankan BB asal Desa Gedangsewu (Pemilik Warkop), DA pelajar kelas 1 SMA Katolik, asal Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu.

Lokasi ketiga di Cafe Family dan Karaoke masuk Kelurahan Kenayan Kecamatan-Kabupaten Tulungagung, mengamankan SWN (53) warga Desa Pulurejo Kecamatan Jatiklaten Kabupaten Nganjuk selaku Pemilik Cafe, D (23) asal Desa Kaloren Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, N (19) asal Desa Ngronggot Kecamatan Cengkok Nganjuk, Ind (27) asal Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Jombang, PU (18) Desa Jambu Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, serta mengamankan 3 botol Anggur Merah Cap Orang Tua dan 3 botol Bir Bintang.

Usai terjaring razia, semua digiring ke Maporles Tulungagung, untuk dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

“‘Kita datangkan orang tuanya baru diijinkan pulang,” jelas Anwari.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh