Peristiwa

Sudah Pisah Ranjang, Seorang Suami di Mojokerto Bacok Istri

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Kali ini menimpa seorang perempuan bernama Lilis Setyowati (40) warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, kasus Kekerasan dalam rumah tangga yang menimpah Lilis Setyowati (40) terjadi pada Senin (13/4/2020) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban tiba tiba dibacok oleh seorang laki-laki yang tidak lain adalah suaminya sendiri, M. Yaudik (34), saat melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri. Saat itu korban dalam perjalanan menuju ke tempat kerjanya.

“Pasangan suami istri ini M Yaudik (34) dan Lilis Setyowati (40) sudah pisah ranjang. Yaudik tinggal di Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan istrinya tinggal di Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto,” terang Dewa, Senin (13/4/2020).

Saat dihadang suaminya, Lilis mengatakan kalau sudah tidak sayang lagi tapi masih mau untuk menjalin tali persaudaraan. Pernyataan korban itu membuat pelaku naik pitam.

“Tiba-tiba pelaku (Yaudik) mengeluarkan pisau dapur dari balik bajunya dan langsung menyerang korban,” kata Dewa.

Akibatnya, Lilis menderita luka bacok pada siku kanan, atas pergelangan tangan kiri, telapak tangan kiri dan punggungnya. Tidak hanya itu, hidung korban juga berdarah akibat dipukul suaminya dengan tangan kosong.

Keberingasan Yaudik berhenti saat ada pengguna jalan yang melintas. Dia kabur setelah meninggalkan pisau dapur di lokasi penganiayaan. Sementara istrinya yang terkapar bersimbah darah dievakuasi warga ke RSI Sakinah di Kecamatan Sooko, Mojokerto.

“Pelaku belum tertangkap, masih kami cari. Korban sedang dirawat di RSI Sakinah,” terang Dewa.

Dewa menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Beberapa barang bukti telah disita. Yakni pakaian, tas dan sepatu yang dipakai korban, serta sebilah pisau yang digunakan Yaudik menganiaya istrinya.

“Kasus ini tergolong tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,” tandasnya.

Sementara itu, Manajer Pelayanan Medis RSI Sakinah dr Roisul Umam saat dikonfirmasi mengenai kondisi korban mengatakan, luka yang diderita korban memang cukup parah akibat penganiyaan tersebut.

“Ada beberapa luka, tapi ditangani di IGD untuk operasi. Tapi ada satu di jari kirinya yang lukanya cukup dalam, tidak bisa dilakukan di ruang IGD harus dilakukan di ruang operasi,” tegasnya.