PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Terinfeksi Covid-19, yang digelar Pemkot Probolinggo Bagian Kesra, Senin (13/4/2020) menuai kritik. Acara yang digelar di gedung Puri Menggala Bhakti kantor Wali kota tersebut, mestinya dibatalkan alias tidak digelar.
Alasannya, tidak mengindahkan Surat Edaran Wali kota, perihal Penyelenggaraan Rapat dengan video conference atau teleconference. Disebutkan penyelenggaraan rapat di internal instansi harus memanfaatkan teknologi informasi. Tidak perlu bertemu secara fisik selama Covid-19 berlangsung, apalagi di wilayahnya sudah ada 2 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kritikan datang dari salah seorang anggota DPRD setempat, Sibro Malisi. Menurutnya, penyelenggara Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Terinfeksi Covid-19 tidak mengindahkan SE Wali kota. Bahkan, membangkang dari SE tertanggal 8 April tersebut. Berdasarkan SE itu, harusnya Pemkot tidak menyelenggarakan rapat atau pertemuan yang mendatangkan banyak orang atau peserta.
Dalam hal ini, Sibro menilai Pemkot diskriminasi dalam menjalankan dan menerapkan SE yang ditandatangani Wali kota. Politisi dari partai NasDem ini kemudian memberi contoh RDP yang digelar komisinya. Menurutnya, RDP atau hearing yang digelarnya minggu lalu, terpaksa tidak dilanjutkan atau dibatalkan dengan alasan OPD terkait yang diundang, tidak datang.
Pada hari itu juga, komisi menerima SE Wali kota yang sama Isinya, rapat internal di instansi harus memanfaatkan tekhnologi atau video conference. Mengingat, di wilayah kota penyebaran virus Corona kian meluas.
“Ini kan diskriminasi namanya. Mengapa OPD terkait tidak datang, sehingga RDP yang kami gelar, bubar. Siapa yang tidak membolehkan OPD datang. DPR tidak boleh menggelar RDP, sedang Pemkot menyelenggarakan rapat,” katanya dengan suara agak lantang.
Terpisah, Asisten Pemerintahan Paeni Efendi, yang hadir di acara itu mewakili Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, pertemuan diselenggarakan sesuai protokol kesehatan. Ruangan sebelum ditempati sudah disterilkan.
Peserta sebelum masuk ruangan diminta untuk membersihkan tangan dengan hand sanitizer yang sudah disediakan dan menggunakan masker saat pelatihan berlangsung. Tempat duduknya pun diatur minimal jaraknya 1 meter.
Sedang pesertanya bukan warga atau masyarakat, tetapi mereka yang masuk ke tim medis dan paramedis serta relawan yang membantu pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19. Sementara tokoh agama yang diundang, untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan persiapan hingga jenazah dikebumikan. Apakah sudah sesuai dengan syariat.
“Yang diundang tim medis dan para medis, MUI, PMI, Saeka Praya, dari Kodim 0820, Yon Zipur 10 dan Polresta,” katanya.
Menurutnya, mereka adalah petugas garda depan penanganan virus corona, mereka yang bertanggungjawab pengamanan dan yang ikut membantu proses pemakaman. Lagi pula, tidaklah mungkin acara tersebut digelar melalui teleconference. Mengingat ada praktiknya penanganan jenazah terkonfirmasi positif virus corona.
“Kalau ada praktik pelatihan penanganan jenazah, ya tidak mungkin dong diselenggarakan melalui video conference,” ujar Paeni Effendi, sambil tersenyum.