Hukum

Perkara Kambing, Dua Mantan Pejabat Pemkab Bangkalan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua mantan pejabat Kabupaten Bangkalan yang terjerat kasus korupsi pembelian kambing etawa anggaran tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8,4 miliar akhirnya dituntut masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Bukan hanya itu, kedua pejabat yaitu mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan juga dibebani denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Syamsul Arifin dan Mulyanto juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan membayar uang pengganti (UP) yang nominalnya masing-masing berbeda. Untuk terdakwa Syamsul dibebani sebesar Rp 3,7 miliar dan Mulyanto sebesar Rp 4,6 miliar.

Menurut Angga Ferdian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan uang pengganti tersebut harus dibayar maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, namun apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara.

“Bila harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi maka ditambah hukuman masing-masing selama 3 tahun dan 3 bulan penjara,” ulasnya ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (14/4/2020).

Meski demikin, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyahgunakan kewenangan sebagaiamana dalam dakwaan subsider yaitu pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan Kambing Etawa tahun anggara 2017 Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang bersumber dari dua anggaran.

Anggarn yang dimaksud adalah APBD melalui BPKAD dan APBDes melalui DPMD Pemkab Bangkalan pada tahun 2017 silam.

Program tersebut direalisasikan ke 273 Desa se Bangkalan dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 9,2 miliar.

Sementara untuk setiap desa dianggarkan sebesar Rp 33,7 juta dengan nilai rincian Rp 13,7 juta untuk pembelian empat Kambing Etawa betina termasuk didalamnya Rp 800 ribu biaya transport.

Kemudian, ada anggaran Rp 10 juta untuk pemebelian kambing etawa jantan serta anggaran Rp 800 ribu untuk transport dan anggaran pmbuatan kandang kambing sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut bersumber dari APBDes 2017 untuk setiap desa.

Namun, dari jumlah anggaran tersebut ada kerugian negara sebesar Rp 8,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa.