Luruskan Hoaks Corona, Koramil Tekung Lumajang Gencarkan Sosialisasi ke Desa-desa
LUMAJANG, FaktualNews.co-Meninggalnya seorang perantauan warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur di Bali, direspons cepat oleh Koramil 0821/15 Tekung.
Sebab, kematian perantauan tersebut dirumorkan atau diinformasikan melalui media sosial (medsos) sebagai akibat terinfeksi virus corona. Padahal kematiannya bukan karena virus corona, melainkan penyakit lain.
Untuk menetralkan kembali situasi, Komandan Koramil 15 Tekung Kapten Arm Achmad Muksin, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polres Lumajang ke desa setempat, didampingi kepala desa, perangkat desa serta RT dan RW, meluruskan informasi hoaks tersebut.
Dalam penjelasannya, petugas menguatkan dengan kronologi meninggalnya perantauan asal Karangbendo, yang mmerupakan hasil komunikasi antara petugas kesehatan di Bali dengan Puskesmas Tekung.
“Meninggalnya almarhum dipastikan bukan disebabkan terserang virus Corona,” kata Kapten Arm Achmad Muksin, Kamis (16/4/2020).
Muksin berharap, warga tidak mudah memvonis seseorang yang meninggal sebagai akibat terserang virus corona. Apa lagi sampai disebar di media sosial (medsos), utamanya facebook.
Menurut Muksin, menyebarkan hoaks atau kabar bohong tak hanya merugikan obyek berita hoaksnya, namun juga bisa merugikan pengunggah dan penyebar hoaks.
Sebab, sambung Muksin, itu merupakan pelanggaran Undang-undang ITE (informasi dan transaaksi elektronik), khususnya Pasal 45A ayat (1).
Di situ disebutkan, lanjut Muksin, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Imbauan kami selaku Muspika di kecamatan Tekung terkait situasi kondisi darurat Covid-19 khusus di wilayah Tekung, warga utamanya kalangan milenial, agar lebih selekstif dalam mengakses berita perkembangan Covid-19,” kata mangan Pasi Intel Kodim 0821.
Dengan kondisi darurat Corona, Muksin bersama Babinsa lebih aktif turun ke desa-desa. Tujuannya meminta masyarakat tidak mudah mengunggah informasi yang didapat.
Muksin meminta berita yang diterima harus dikoreksi, cari banyak referensi dan ditabayunkan agar tidak sampai terperosok masalah hukum.
“Dampak sosial bagi keluarga dari yang meninggal bisa jadi sangat berat, bisa dikucilkan dari lingkungannya,” tutur Muksin.