Pria Beristri di Situbondo Dilaporkan Cabuli Bocah 9 Tahun
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pria berinisial HS (25), asal Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo dilaporkan telah mencabuli bocah umur 9 tahunan di gubuk ladang jagung di Dusun Klontong, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Saat ini, kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur tersebut dilaporkan ke Mapolsek Banyuglugur, Situbondo.
Diperoleh informasi, kasus asusila itu berawal saat kakek korban meminta tolong kepada HS untuk mengantar cucunya (korban) ke rumah orang tuanya. Di tengah perjalanan menuju rumah orang tua korban, HS justru berbelok ke areal tanaman jagung dan membawa korban ke sebuah gubuk.
Sesampai di gubuk itu, HS melucuti celana korban dan melakukan pencabulan sambil membekap mulut korban dengan memakai tangannya. Setelah itu, HS mengantar korban ke rumah orang tuanya.
“Saya baru mengetahui HS mencabuli anak saya setelah HS pulang, dan anak saya menceritakan kejadian yang dialami. Saya langsung melaporkan kasus mencabulan ke Mapolsek Banyuglugur,” kata ayah korban di Mapolsek Banyuglugur, Kamis (16/4/2020).
Kapolsek Banyuglugur, Situbondo Iptu Purwanto membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak dibawa umur dengan terlapor pria beristri berinisial HS.
Untuk mendalami kasus pencabulan anak dibawa umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. “Selain itu, penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo juga akan memanggil HS untuk diminta keterangannya,” kata Heru Purwanto.