FaktualNews.co

Dilaporkan Setubuhi Anak Tiri, Pria di Pasuruan Diciduk Polisi

Hukum     Dibaca : 1382 kali Penulis:
Dilaporkan Setubuhi Anak Tiri, Pria di Pasuruan Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi pencabulan..

PASURUAN, FaktualNews.co – MS (34), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dijemput petugas PPA Polres Pasuruan, setelah dilaporkan pihak keluarga korban atas pencabulan terhadap Mawar (11), bukan nama sebenarnya, yang tak lain merupakan anak tiri pelaku sendiri. Aksi bejat ayah tiri ini dilakukan hingga dua kali.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin (13/4/2020) malam. “Memang ada laporan dari pihak keluarga korban. Atas dasar laporan itu, pelaku dijemput di rumahnya,” papar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Jumat (17/4/2020).

Perbuatan cabul itu terungkap setelah bude Mawar disambati keponakannya itu. Dia mengeluh alat vitalnya sakit seusai digauli pelaku.

Aksi jahat terkual berlangsung 17 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, rumah yang ditinggali pelaku, dalam keadaan sepi. Hanya ada korban yang tengah bersantai di rumah itu. Sedangkan ibu kandung korban, belum pulang dari kerja.

Hal itu menjadi kesempatan bagi pelaku untuk menyalurkan niat jahatnya. MS kemudian mengajak korban ke dalam kamar. Dia kemudian menyebutuhi anak tirinya.

“Korban tidak bisa menolak karena diancam. Tersangka mengancam akan membunuh ibunya, bila tidak menuruti kemauannya,” sambung Hardi.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pelaku mengancam, kalau koban tak mau, ibunya akan dibunuh. Korban juga diancam dibunuh, kalau bercerita ke ibunya. Pelaku dijerat Pasal 81 jo pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh