BLITAR, FaktualNews.co-Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu. Keempatnya ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat pengedar tersebut, FM (33) alias Dugel Warga Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, RH (40) alias Gembor Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto.
Kemudian DD(35) Warga Sumberagung, Kecamatan Selorjo dan AW Warga Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan dalam operasi selama 4 hari. Para pelaku diamankan saat pengedarkan narkotika jenis sabu sabu.
“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 4,62 gram sabu dan uang Rp 300 ribu,” kata kapolres, Jumat (17/4/2020).
Leonard menambahkan, dari penangkapan para pelaku polisi akan terus memburu pelaku lain yang ulahnya meresahkan warga di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Keempat pelaku kami jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tentang narkotika, dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” pungkasnya